Home / BERITA

Minggu, 27 Agustus 2023 - 09:06 WIB

YARA Kecam Perampokan dan Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Aceh di Jakarta

BIREUN – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH, MH mengecam keras penganiayaan sadis sampai meninggal dunia seorang warga Bireuen bernama Imam Masykur (25) asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh yang diduga dilakukan oleh oknum TNI pada Sabtu (12/8/2023).

“ini perbuatan yang biadab dilakukan oleh oknum TNI, kami meminta perbuatan pidana ini di proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pelaku dihukum seberat-berat nya dan dipecat” Kata Zubir.

“Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh dan penegakan Hukum di Indonesia juga mencoreng institusi TNI, maka nya kami juga meminta kepada semua Tokoh Aceh di Jakarta untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini” tegas Zubir.

Baca Juga  16 Penggalang Aceh Timur Tuntas Digembleng, Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional 2026

Zubir menuturkan “Menurut Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

“Karena KUHPM tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni:

Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP” Tutup Zubir.

Dalam video yang beredar berisi kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI. Sembari menangis korban tak henti-hentinya meminta keluarganya mengirimkan uang Rp. 50 Juta, jika tidak mengirimkan uang tersebut Korban akan terus disiksa dan dibunuh.

Baca Juga  Kadisnakermobduk Aceh Membuka Rakornis Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2023

Dikabarkan Warga Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum TNI berinisial Praka RM. Dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.

Menurut informasi, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. [endæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah