Home / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 1 Juni 2023 - 03:31 WIB

Bagus ! 18 Kg Sabu dan 9550 Butir Pil Eksatsi Asal Malaysia Diamankan Petugas 

DELI SERDANG | MEDIALITERASI.ID  Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang nelayan diketahui bernama Asral alias Acal usia (32) warga Dusun III, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut di sita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 18 Kg dan Pil Ektasi 9550 Butir.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH di dampingi Waka Polres AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, Kanit Idik I Iptu David Erikson pada konfrensi pers di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (31/5/2023) siang.

“Penangkapan Asral alias Acal setelah di peroleh informasi jika FT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polresta Deli Serdang akan menjemput barang bukti Narkoba jenis sabu ke Laut Tanjung Balai,” ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH

Baca Juga  Jalan Berlubang, Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Pengendara Berhati-hati

Selanjutnya Satnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III,Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, di temukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang di terima bersandar di tepi Bagan yang di atasnya terlihat 5 pria.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan, berinisial FN, FR dan dua pria lagi tidak di ketahui namanya,” Ujar Pria Lulusan Akpol 1999 ini.

Lanjut Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel, KBP Irsan Sinuhaji, Berdasarkan keterangan Asral, FN dan FR yang bertransaksi barang bukti Narkoba jenis sabu dan pil ektasi tersebut ke Malaysia.

Baca Juga  Samuel L. Jackson Unggah Pesan Kontroversial Sebut Argentina Negara Paling Rasis Jelang Final Piala Dunia

“Ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan Dok Kapal sebelum Polisi melakukan penangkapan,” kata Mantan Kapolres Madina ini.

Di sebutkan Mantan Wakapolrestabes Medan ini, bahwa IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN serta FR untuk kerja sama peredaran gelap Narkotika.

Selanjutnya Asral berikut barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 18 Kg, pil ektasi 9550 Butir, satu buah Perahu Boat Kayu dan satu buah Handphone Android merk Oppo A57 di bawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka Asral di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor : 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada Ayat (1) di tambah sepertiga,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (Di3N)

Share :

Baca Juga

Masuk Jaringan Global, UIA Paya Lipah Hadiri WCCE 2026 Kemenekraf RI

BERITA

Hadiri WCCE 2026, Rektor UIA Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

BERITA

Tgk Zulfikar Harapkan Peningkatan Sarana Pendidikan pada Hari Santri Nasional 2026

Ekonomi

BREAKING: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini – Arahan Survival Mode Prabowo

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!

ACEH

Geger! Pabrik Sabu 1,2 Ton Blue Ice Jaringan Golden Peacock Digerebek di Pidie, 11 Tersangka Ditangkap, 2 WNA Jadi Koki

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan