Home / EDUKASI

Senin, 9 Desember 2024 - 10:22 WIB

5 Prinsip Dasar Jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosenstiel

MEDIALITERASI.ID | EDUKASI – Lima Prinsip Dasar Jurnalisme Mengutip Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001), yang merumuskan sejumlah prinsip dalam jurnalisme, terdapat beberapa prinsip dasar yang semestinya menjadi pegangan setiap jurnalis.

Prinsip Pertama, kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran. Poin ‘kebenaran’ adalah esensi terpenting dari sebuah informasi yang wajib menjadi roh kerja-kerja jurnalisme. Setiap informasi yang akan diberitakan, seorang (wartawan, pewarta warga, warganet, masyarakat umum siapa pun) harus memastikan bahwa informasi tersebut betul-betul benar, alias bukan kebohongan, bukan dusta, bukan rekayasa. Prinsip jurnalisme kebenaran hanya dapat dilakukan seseorang pada kondisi tanpa dibebani kepentingan tertentu.

Prinsip Kedua, loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada kepentingan warga (publik). Kerja-kerja jurnalistik hampir pasti terikat dengan kepentingan internal para pekerja di bidang pers, seperti perusahaannya, organisasinya, konstituennya, dan majikannya. Namun, kata Covach dan Rosentiel, kesetiaan pertama para jurnalis harus diberikan kepada masyarakat, karena hal ini merupakan konsekwensi dari perjanjian wartawan dengan publik penerima informasi yang disajikannya. Loyalitas kepada kepentingan warga masyarakat merupakan harga mati yang adalah wujud independensi jurnalistik. Independensi seorang pekerja jurnalisme diwujudkan dalam kiprahnya yang bebas dari semua kewajiban, kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik. Dalam konteks loyalitas kepada warga ini, wartawan berkewajiban menggaungkan suara warga masyarakat yang lemah, keluh-kesah mereka yang tak mampu bersuara sendiri.

Baca Juga  Ketua LPM IAI Almuslim Aceh Ikut Workshop Penyusunan SPMI di Medan

Prinsip Ketiga, yang amat sangat penting dalam melakoni kerja kewartawanan, yakni jurnalis adalah pemantau independen terhadap kekuasaan. Wartawan harus menjadi pemantau (watchdog) terhadap segenap gerak-gerik pemerintah dalam menjalankan tugasnya, di semua level, lini, tempat, dan waktu. Wartawan juga harus menjadi pemantau terhadap semua lembaga non pemerintah yang kuat atau dominan di masyarakat. Kalangan pers harus berfungsi sebagai pengawas dan pendorong para pemimpin negara, bangsa, dan masyarakat agar mereka tidak melakukan hal-hal buruk, tindakan yang tidak boleh dilakukan sebagai pejabat publik atau pelayan masyarakat.

Prinsip Keempat, jurnalis berkewajiban mengikuti suara nuraninya sendiri. Kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat yang menjadi ‘majikan’, yang kepada mereka kesetiaan pertama wartawan ditujukan, menjadi kunci keberhasilan seorang jurnalis melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wartawan. Namun, kepekaan saja tidak cukup. Kepekaan itu harus diikuti keberanian untuk mengikuti suara hati nurani sang wartawan dan atau pewarta. Ia wajib berpikir, bersikap, berkata, dan bertindak sesuai suara hati nuraninya.

Baca Juga  Dicibir Kubu Lawan Karena Gugat Pilgub ke MK, Jubir DIA: Harusnya Mereka yang Legowo

Prinsip Kelima, semua warga memiliki hak dan tanggung jawab dalam dunia jurnalisme. Perkembangan teknologi informasi, khususnya internet, telah melahirkan genre baru dalam dunia publikasi media massa. Genre jurnalisme yang melibatkan warga masyarakat biasa yang tidak lagi sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan media publikasi sendiri. Setiap orang dapat membuat dan memiliki media massa dalam bentuk blog, media online, media warga (citizen journalism), media sosial, media komunitas, dan media alternatif lainnya seperti jejaring WhatsApp Group, Komunitas WhatsApp, dan Channel WhatsApp. Ruang publikasi yang melibatkan warga secara luas itu harus difungsikan secara bertanggung jawab sebagai penyumbang pemikiran, saran dan usulan, informasi atau laporan awal, opini, dan bentuk informasi lainnya bagi kemajuan pembenahan jurnalisme di Indonesia. Warga juga bertangungjawab dalam pemantauan dan pengawasan terhadap kekuasaan, lembaga non pemerintah, dan bahkan terhadap pekerja pers itu sendiri. (Rls).

Share :

Baca Juga

BERITA

IKA UIN Sultanah Nahrasiyah Periode 2026–2030 Bentuk Jaringan Alumni hingga Luar Negeri

ACEH

Sambangi Museum Tsunami Aceh, Wamenpar Ni Luh Puspa Puji Storytelling Edukator

ACEH

Waled Nuruzzahri Dukung Balai Rehabilitasi Narkoba di Jantho, Desak Pergub Qanun P4GN Segera Diterbitkan

BERITA

Ketua DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 20 SD di Kuta Makmur

EDUKASI

Jangan Langsung Mengajar: Mengapa Lima Menit Pertama Menentukan Semangat Belajar Siswa
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

BERANDA

Perceraian Tak Cukup Putus Nikah, Hak Nafkah hingga Harta Bersama Rawan Terabaikan di Mahkamah Syar’iyah

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati