Informasi Kami

Alamat : Jln. Line Pipa, Desa Blang Adoe, Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh

We Are Available 24/ 7. Call Now.

Medan – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus M. Safi’i (33) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik Michael Chandra warga Jalan Perwira II Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur. Sabtu (4/12/22)

Tim yang berhasil menangkap pelaku sempat terlibat aksi kejar kejaran karena pelaku melarikan diri dari belakang rumah dikawasan Jalan Perwira Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur.

Kepada petugas pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Gopal yang kini masih dalam pengejaran.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan penangkapan ini dilakukan atas laporan warga LP/B/643/XI/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 28 November 2022 kasus 363 KUHPidana ( R2) Pelapor An : Michael Chandra.

‘Pada petugas dia menerangkan bahwa dia lah yang melakukan Pencurian Sepeda Motor di Jln. Perwira III No.5 Kel. Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur,” ujar Rona.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Gang Maremare Pulo Brayan.

“Saat ditangkap sepeda Motor korban tidak ada ditempat dan diketahui telah dijual oleh temannya Gopal seharga Rp.3.000.000 dan M.Safii alias Mamat mendapat bagian Rp.1.500.000 dari hasil penjualan Sp.Motor tersebut,” jelas Rona.

Petugas menangkap barang bukti berupa CCTV dan pelaku pakaian saat beraksi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP (R2) tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Reporter: DD | Foto: Polres Medan Timur | Editor: DI3N


editor

Medialiterasi.id Portal Media Informasi, Edukasi dan Peradaban Dunia. Melihat Fakta dengan Cara Berbeda Aktual dan Terdepan dalam Menyajikan Beragam Peristiwa di Seluruh Pelosok Nusantara.