Informasi Kami

Alamat : Jln. Line Pipa, Desa Blang Adoe, Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh

We Are Available 24/ 7. Call Now.

Lhokseumawe – Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag Launching Klinik Anti Plagiasi Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Lhokseumawe, Kamis, 21 oktober 2021.


Klinik anti plagiasi ini di inisiasi oleh Rizqi Wahyudi Dosen FUAD dalam program Anti Plagiasi Karya Ilmiah Mahasiswa sebagai aktualisasi Latihan Dasar (Latsar) CPNS yang dilaksanakan oleh Balai Diklat Kementerian Agama Aceh tahun 2021. Program ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Fakultas Ushuluddin Adab dan dakwah IAIN Lhokseumawe untuk mewujudkan kultur akademik yang berintegritas.


Rizqi Wahyudi, Inisiator Klinik Anti Plagiasi mengatakan, Klinik anti plagiasi hadir memberi solusi terhadap fenomena tindakan Plagiarisme dikalangan mahasiswa. Sebenarnya Mahaiswa kita melakukan plagiarisme karena mereka belum memahami plagiarisme secara utuh, maka klinik ini didirikan untuk membimbing mahasiswa Agar mereka memahami dengan baik jenis dan tipe plagiarisme, mereka akan dibimbing teknik parafrase tulisan, teknik manajemenin sitasi menggunakan mendeley dan zootero serta trik untuk  menurunkan indeks simmilarty dengan melakukan parafrase tulisan namun tetap menyebutkan sumber kutipan, lanjut Rizqi.


Dekan FUAD, Dr. Marhamah, M.Kom.i, menyambut baik program ini, dan mendukung sepenuhnya. Bahkan fakultas sendiri akan memberlakukan aturan daftar sidang skripsi yakni wajib lulus cek plagiasi menggunakan turnitin. Batas toleransi untuk simmilarity skripsi mahasiswa adalah 30 %. Setiap mahasiswa yang mau daftar sidang harus masuk klinik anti plagiasi dulu untuk cek plagiasi menggunakan turnitin. tuturnya.


Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Tindakan Plagiasi merupakan kejahatan intelektual. Ada beberapa tipe plagiarisme, mulai dari plagiat kata, kalimat, sumber, ide dan gagasan orang yang dijiplak dan diakui sebagai karya sendiri. Negara telah mengatur upaya antisipasi plagiasi dalam beberapa regulasi, bahkan dalam Islam saja, plagiasi itu haram dilakukan sebagaimana fatwa ulama yang mengharamkan kegiatan plagiasi karena telah melanggar hak kekayaan intelektual. Sebenarnya para ulama terdahulu saja sudah melakukan tradisi notasi ilmiah,meskipun dulu belum ada plagiarism checker seperti turnitin.com tapi mereka memiliki Checker yang luar biasa yaitu hati dengan inspirasi akhlak dan etika sehingga enggan melakukan plagiasi. Buktinya dalam setiap kitab yang ditulis oleh para ulama terdahulu selalu menyebut Qiila, sebagai notasi ilmiah.  maka tradisi itu harus diwarisi pada generasi kita untuk melahirkan karya yang orisinil dan berkualitas dengan memperhatikan notasi ilmiah yang berlaku di negara kita yaitu Foot note, in note, side note dan end note. 


Saya bangga, Fakulatas ini menjadi inisiator Klinik Anti Plagiasi dan menyusun buku panduan anti plagiasi serta panduan penulisan skripsi. Harapan saya, panduan ini dikembangkan bukan hanya untuk penulisan skripsi saja,namun juga menjadi panduan penulisan karya ilmiah yang bisa digunakan juga oleh dosen. Tutupnya.


Launching Klinik anti Plagiasi ini dihadiri oleh Warek 2, Dekan FUAD, Wakil Dekan 1 dan 2, Para dosen senior dan mahasiswa smester akhir di lingkunagan FUAD.


Pers Release : Rizqi Wahyudi


administrator