MEDIALITERASI.ID | INDONESIA – Pada seleksi tahap 1 dan 2 sebanyak 290.783 peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2024 dinyatakan lulus oleh Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Meskipun telah dinyatakan lulus dalam program PPG, para peserta tidak langsung menerima sertifikat pendidik (serdik). Sebelum itu, ada beberapa tahapan administrasi yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang merupakan salah satu syarat utama untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, sertifikat pendidik akan dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Baca Juga : Tips Jitu Lulus PPG
Sementara NRG akan diterbitkan oleh Kemendikbudristek. Penerbitan NRG ini diperkirakan baru dapat diproses pada bulan Maret 2025, setelah itu, sejumlah persyaratan administratif lainnya perlu dipenuhi. Diperkirakan kemungkinan besar tunjangan sertifikasi bagi peserta PPG Guru Tertentu baru dapat diterima pada semester pertama tahun 2025, atau sekitar awal tahun tersebut.
Sebagai bagian dari proses kelulusan, peserta PPG Guru Tertentu 2024 akan mengikuti acara seremonial yudisium yang diselenggarakan oleh pihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing – masing sebagai pihak penyelenggara PPG baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Peserta yang memilih yudisium secara luring diwajibkan mengisi formulir yang dikirimkan oleh LPTK melalui Google Form untuk memastikan kelancaran kehadiran di lokasi acara. Sementara bagi yang memilih mengikuti yudisium secara daring, sertifikat pendidik mereka akan dikirimkan langsung ke Dinas Pendidikan setempat.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan terkait prosedur ini bisa berbeda antar LPTK, tergantung pada aturan masing-masing lembaga. Sedangkan penyerahan Sertifikat Pendidik dan NRG
Peserta yang hadir secara langsung pada acara yudisium akan menerima sertifikat pendidik mereka di tempat. Sementara bagi yang tidak dapat hadir, sertifikat tersebut dapat diambil di Dinas Pendidikan setempat, disertai dengan surat pernyataan pengiriman.
Meski demikian, jadwal pasti pelaksanaan yudisium pada tahun 2024 masih belum diumumkan secara resmi. Ada beberapa informasi yang beredar menunjukkan bahwa yudisium kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2024.
Setelah acara yudisium, peserta yang berhasil mengikuti Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPG) akan menerima NRG, yang berfungsi sebagai identitas profesional seorang guru. Penerbitan NRG ini diperkirakan dapat dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 3 bulan setelah yudisium, yaitu sekitar Maret 2025.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Setelah menerima NRG dan memenuhi persyaratan lainnya, guru berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun 2024. Tunjangan ini diberikan setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Untuk guru PNS, besarannya berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung pada golongan dan pangkat. Sedangkan untuk guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 berhak mendapatkan tunjangan sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Bagi guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang diterima adalah Rp1,5 juta per bulan. Adapun bagi guru honorer yang telah memperoleh SK inpassing, tunjangan mereka akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan yang dimiliki.
Rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan berdasarkan golongan PNS, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
Sementara itu, untuk guru PPPK, tunjangan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan pengangkatan mereka.
Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing, mereka tetap akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang nantinya akan disesuaikan setelah memperoleh SK inpassing.
Dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan yudisium PPG Guru Tertentu 2024, para peserta diharapkan sudah siap untuk menerima sertifikat pendidik melanjutkan perjalanan mereka sebagai guru profesional di Indonesia.
Tunjangan sertifikasi dan profesi yang akan diterima diharapkan dapat mendukung kinerja para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.







