Home / BERANDA / BERITA

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:21 WIB

Polisi Tetapkan Suami Pembakar Rumah di Marunda Sebagai Tersangka

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA UTARA- Tim Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami pembakar rumah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (11/8) siang sebagai tersangka.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan pelaku S (36) berhasil diamankan anggota Tim Opsnal tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tak jauh dari lokasi.

“Sekitar 3 jam setelah kejadian pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing juga tanpa ada perlawanan,” ujar Fernando didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting awak media di Mapolsek Cilincing, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya peristiwa kebakaran yang terjadi di daerah Marunda sekitar pukul 13.30 WIB, objek yang dibakar sama pelaku merupakan rumah milik sendiri.

Baca Juga  Pengurus PNA Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

“Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cek cok dengan istri permasalahan miss komunikasi dari telepon,” Ungkapnya.

Fernando menjelaskan, pelaku diketahui merupakan buruh lepas atau pengangguran, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja.

pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antara pelaku dengan istrinya.

“Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” Ungkapnya.

Baca Juga  Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP di Lapangan Blang Padang Banda Aceh.

Dalam kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk.

“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” Ungkapnya.

Fernando menuturkan, salah seorang saksi yakni tetangga pelaku, sempat menegur pelaku usai kejadian.

“Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,” Tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (S) dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

GEUKOM AGRIFARM Jajaki Kolaborasi dengan AMANAH untuk Kembangkan Greenhouse Berbasis Smart Farming dan IoT

ACEH

Miris! Jalan Peureulak-Lokop Putus 60 Meter di STA 73, Warga Serbajadi Dikutip Rp 5/10 Ribu di Jalan Darurat, Surati Gubernur Aceh

ACEH

Cegah Banjir, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Instruksikan Gotong Royong Massal Bersihkan Parit

ACEH

Demi Hak Rakyat, Bupati Aceh Timur Telepon Gus Ipul: Jadup Adalah Hak Rakyat yang Harus Dipercepat

HUKUM

Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Sabu 1,2 Ton di Pidie, Terkait Jaringan Internasional Tiongkok-Myanmar

BUDAYA

Paradoks Orang Pintar: Banyak yang Merasa Tahu, Tapi Tak Peka Merasakan

BERITA

Pulihkan Kondusivitas Sekolah, Henny Mahera Siregar Ditunjuk sebagai Plh. Kepala SMAN 1 Simpang Ulim

KRIMINAL

Kapolri: Vape Pintu Masuk Narkotika Cair, Cairannya Tak Bisa Dibedakan BNN & Polri!