MEDIALITERASI.ID | PANIAI – Proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus di Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah kembali menuai sorotan tajam. Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel), Yosia Kayame, bersama para anggota tim diduga telah mengurus Surat Keputusan (SK) penetapan anggota DPRK secara tertutup, tanpa melalui tahapan verifikasi administrasi maupun pengumuman hasil seleksi secara terbuka kepada publik.
Sejumlah peserta menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap proses seleksi yang dinilai cacat prosedur dan mencederai prinsip keadilan. Mereka mengaku tidak pernah menerima informasi resmi mengenai hasil seleksi, namun mendapatkan kabar bahwa SK telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah tanpa keterlibatan publik.
“Sampai hari ini tidak ada pengumuman hasil seleksi. Tapi kami dengar SK sudah diurus diam-diam. Ini sangat tidak adil dan mencurigakan,” ujar salah satu peserta seleksi, Aser Yeimo.
Lebih lanjut, para peserta juga mempertanyakan kelayakan sejumlah nama yang dilaporkan lolos seleksi. Mereka menilai beberapa peserta tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana telah ditetapkan oleh panitia. Nama seperti Marius Kayame disebut belum memenuhi batas usia minimal yang dipersyaratkan, sementara Yulius Gobai diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai utusan adat dari wilayah 5 Paniai Papua Tengah.
“Kami tahu siapa saja yang ikut seleksi. Beberapa nama yang diloloskan justru tidak layak. Ini bukti bahwa proses seleksi tidak bersih dan sarat kepentingan,” tegas Aser Yeimo.
Para peserta mendesak Ketua Pansel Yosia Kayame untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka juga meminta Pemerintah Daerah bersama lembaga independen segera melakukan audit menyeluruh terhadap jalannya proses seleksi. Menurut mereka, menjaga integritas DPRK sebagai lembaga representatif rakyat merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami minta kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, khususnya Setda bagian Hukum dan Inspektorat, serta Menteri Dalam Negeri, agar segera melakukan intervensi guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjut Aser.
Ia menegaskan bahwa DPRK jalur Otsus bukanlah ruang untuk kepentingan pribadi atau keluarga Tim Pansel, melainkan wadah representatif yang sah bagi masyarakat adat sesuai wilayah utusan masing-masing. Oleh karena itu, proses seleksi wajib dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Ketua Tim Pansel harus bersikap jujur dan terbuka. Jangan lagi menindas anak bangsa di tanahnya sendiri demi kepentingan segelintir orang,” tandasnya.
Aser juga menambahkan bahwa para peserta masih menunggu pengumuman resmi hasil seleksi, baik hasil tertulis maupun wawancara. Namun hingga kini, tidak ada informasi yang disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, beredar kabar bahwa SK telah diurus secara diam-diam.
“Ini mencederai harapan kami yang mengikuti seluruh proses seleksi dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Jika tidak ada tanggapan dan pembenahan dari pihak terkait, para peserta menyatakan siap menempuh jalur hukum serta menggelar aksi protes terbuka sebagai bentuk penolakan terhadap hasil seleksi yang dinilai cacat secara hukum dan moral.
Reporter : Mogouda Yeimo | Editor : Andi







