Home / OPINI

Senin, 2 Januari 2023 - 10:15 WIB

Perpu Yang Mengunting Tali Penggantung UU Cipta Kerja di MK

Penulis : Jacob Ereste

Secara gamblang Presiden Joko Widodo mengakui sudah 14 negara yang menjadi pasien Dana Moneter Internasional. Artinya, sebagai pasien, 14 negera itu dalam kondisi sakit atau mungkin sudah sekarat. Bahkan 28 negara lainnya juga sedang antri untuk disembuhkan.

Agaknya, atas dasar itu pemerintahan Joko Widodo mengantisipasi dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Alasannya jelas, karena kondisi Indonesia tidak terlepas dari ketidakpastian atau ancaman global.

Perpu No. 2 Tentang Cipta Kerja diklaim Menko Ekonomi Airlangga Hartarto sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

(MK) mengenai UU No. 11 Tahun 2020 yang telah membuat kegaduhan sejak diwacanakan hingga proses pembahasan lalu pengesahannya yang nyata tidak melibatkan kaum buruh. Pembohongan publik ini sangat nyata, karena dikatakan secara terbuka oleh Menko Ekonomi Airlangga Hartarto kepada publik. Pada kenyataan sejak awal telah menjadi topik bahasan — bahkan mengundang unjuk rasa berbagai pihak tak hanya kaum buruh — karena memang dipaksakan hingga proses pembahasannya sangat terkesan dilakukan dengan kucing-kucingan lalu tiba-tiba disahkan, jika tak salah pada malam hari.

Pendek kata, orang banyak, sejak itu sudah tidak lagi percaya kepada DPR RI, karena cukup vulgar menunjukkan sebagai lembaga wakil rakyat yang khianat pada amanah mulia yang diberikan oleh rakyat itu.

Setidaknya, UU Cipta Kerja itu sampai hari ini masih menggantung di MK seperti tak pernah mampu dibaca semacam simbolik dari laknat yang menggantung diri para pelaku yang ikut mensahkan UU pesanan itu. Minimal, keberangan Hotman Paris yang sebelumnya tidak terlalu hirau dengan kepentingan orang banyak — juga ikut meradang dan memberang, akibat UU Cipta Kerja yang melantak berbagai sektor dan bidang kesejahteraan rakyat banyak.

Baca Juga  Puasa Mengajarkan Kita untuk Saling Menyayangi

Jadi Perpu Cipta Kerja ini, semacam jalan pintas pemerintah untuk mengamputasi Putusan MK yang menggantungnya hingga tak relevan untuk diberlakukan, karena memang sangat merugikan banyak pihak pada khususnya dan rakyat banyak pasa umumnya. Toh, Airlangga Hartarto sendiri mengakui bila Perpu Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden itu diharap bisa memberi kepastian hukum untuk mengatasi posisi huntang antingnya yang masih dalam pemberangusan MK, bahkan dapat dijadikan implementasi putusan MK yang masih dianggap tidak memalukan itu. INDEF (Insitute for Development of Economics and Finance) sebagai tentakel pendung kebijakan yang tidak pro rakyat itu, ikut ceriwis meyakinkan bahwa Perpu itu jelas hanta untuk meyakinkan rasa nyaman dan aman bagi investor yang hendak berinvestasi di Indonesia. “Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik (padahal waktu disahkan UU itu dua tahun salam aroma busuk politik baru mereda) jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi”, kata Esther Sri Astuti kepada media pada 30 Desember 2022. Karena UU Cipta Kerja telah diyakini seperti kitab mujarabat yang mampu mengatasi ancam krisis dan ketidakpastian global. Maka itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sambil mengkampanyekan dirinya juga meyakinkan bahwa Perlu yang menggunting Putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang dikutuk oleh banyak pihak itu justru sudah sesuai dengan Putusan MK, tandasnya.

Jadi Perpu itu untuk membuat kepastian hukum yang kosong bagi investor di dalam dan di luar negeri, karena Indonesia diakuinya sangat tergantung pada pihak pemodal atau mereka yang memiliki banyak uang.

Baca Juga  Menjaga Wibawa Peradilan Dari Jeratan Suap

Dalam versi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, penerbitan Perpu Cipta Kerja itu berdasarkan banyak masalah yang mendesak. Pertama adalah kebutuhan untuk mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, utamanya mengenai resesi, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi yang sulit dibendung oleh pemerintah.

Karenanya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo merasa perlu ikut cawe-cawe meyakinkan para pengusaha China untuk tidak ragu berinvestasi di Indonesia. Paling setelah disahkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mempermudah untuk berinvestasi di Indonesia, kara Perry Warjiyo pada Forum Bisnis Indonesia-China di Guangzhou, 27 September 2022.

Lima kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia ialah, Indonesia selalu memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, perekonomian Indonesia selalu stabil dan tangguh, termasuk nilai tukar rupi

ah yang terjaga. Meski dalam kenyataannya, toh meroket juga.

Selain itu, katanya yang ketiga adakah, Indonesia masih terus melakukan reformasi seperti kebijakan Presiden yang gencar berupaya mengembangkan infrastruktur untuk mempermudah konektifitas dari dan ke keberbagai tempat.

Yang keempat, upaya digitalisasi ekonomi dan keuangan yang bisa diklaim terus berkembang yang didukung oleh pengembangan ekosistem yang terintegrasi. Meski dipihak lain cukup mengganggu kenyamanan dan menjadi kesulitan bagi masyarakat kelas bawah, terutama di pedesaan yang mengalami ketidakadilan pembangunan.

Kecuali itu, Bank Indonesia sendiri telah menerbitkan BSPI (Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia). Namun belum cukup tersosialisasi kepada masyarakat luas.

Banten, 2 Januari 2023

Share :

Baca Juga

ACEH

Dua Dekade Berkuasa, Mengapa Aceh Belum Sejahtera?

BUDAYA

Media Sosial di Persimpangan Iman: Ketika Ruang Digital Menguji Etika dan Akhlak

BERANDA

Viral Karena Dilarang: “Pesta Babi” Buka Borok Kolonialisme, Etika Dokumenter, dan Kebebasan Berekspresi

OPINI

PANCASILA DALAM KRISIS MORAL: Ketika Pengkhianatnya Adalah Mereka yang Bersumpah Menjaganya

OPINI

Aceh Darurat Pendidikan: Ijazah Bertambah, Nalar Menghilang

OPINI

Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026 dan Jalan Panjang Keadilan Politik Perempuan

OPINI

Kenapa Orang Pintar Banyak yang Boncos? Rahasia “OS Mental” di Balik Sukses Finansial

EDUKASI

Ketika Guru Membangun Peradaban di Tengah Kebisingan Publik