Home / ACEH / POLITIK / RUBRIK

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:38 WIB

Perdamaian Aceh: MoU yang Belum Tuntas

Penulis: Saiful Amri (Ayahdidien)
(Penikmat Medsos dan Media Online.)

MEDIALITERASI.ID | ANALISIS – Perjanjian Damai Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandai berakhirnya konflik bersenjata selama hampir tiga dekade di Aceh. Perjanjian ini tidak semata dimaksudkan untuk menghentikan kekerasan, tetapi juga dirancang sebagai instrumen hukum dan politik untuk membangun perdamaian berkelanjutan melalui otonomi khusus, reintegrasi mantan kombatan, reformasi sektor keamanan, serta penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Hampir dua dekade berlalu, Aceh relatif stabil secara keamanan dan elektoral. Pemilihan umum berlangsung tanpa konflik terbuka, dan kekerasan bersenjata tidak lagi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun pertanyaan mendasar tetap relevan: apakah Aceh telah mencapai perdamaian substantif, ataukah sekadar berada dalam kondisi ketiadaan perang?

Kerangka Hukum Perdamaian: Dari MoU ke Undang-Undang

MoU Helsinki diturunkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang secara hukum berfungsi sebagai lex specialis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUPA memberikan Aceh kewenangan luas dalam penyelenggaraan pemerintahan, politik lokal, pengelolaan sumber daya alam, serta kewenangan fiskal melalui Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sejak 2008 hingga 2023 Aceh telah menerima lebih dari Rp100 triliun Dana Otsus. Namun besarnya transfer fiskal tersebut belum berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam periode 2019–2024:

– Tingkat kemiskinan Aceh secara konsisten berada di posisi tertinggi di Sumatra

– Ketimpangan pembangunan antarwilayah masih signifikan.

– Kualitas layanan publik dasar sperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan masih menjadi problematik tertinggal dibanding banyak provinsi lain.

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan utama Aceh pasca konflik bukan lagi ketiadaan perdamaian, melainkan kegagalan tata kelola pemerintahan pasca damai, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dimensi HAM: Keadilan Transisional yang Mandek

Baca Juga  Surya Paloh Sodorkan Komposisi Nama Capres dan Cawapres Ke Jokowi

Salah satu mandat paling fundamental dari MoU Helsinki adalah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme keadilan transisional. Secara normatif:

– UUPA Pasal 229–231 memandatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

– Qanun KKR Aceh disahkan pada 2013
KKR Aceh baru beroperasi efektif hampir satu dekade setelah perdamaian

Hingga kini, KKR Aceh telah menghimpun ribuan pengakuan korban pelanggaran HAM berat, terutama dari periode Daerah Operasi Militer (DOM). Namun secara yuridis, proses tersebut belum diikuti oleh:

– Tindak lanjut peradilan yang efektif.

– Reparasi negara yang memadai bagi korban.

– Pengakuan resmi negara atas terjadinya pelanggaran HAM berat di Aceh.

Kondisi ini bertentangan dengan kewajiban negara berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 khususnya:

– Pasal 2 ayat (3): hak atas pemulihan yang efektif.

– Pasal 6 dan 7: hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan.

Dalam doktrin HAM internasional, negara memiliki kewajiban to respect, protect, and fulfill. Mandeknya penyelesaian HAM di Aceh menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi ketiga kewajiban tersebut. Aceh pun berada dalam paradoks peace without justice damai secara politik, tetapi timpang secara hukum dan moral.

Relasi Aceh–Pusat: Konflik Norma dalam Negara Kesatuan

Ketegangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat mengindikasikan problem struktural dalam pelaksanaan perdamaian. Sejumlah kebijakan strategis Aceh, antara lain:

– Qanun bendera dan lambang daerah
– Pengelolaan sumber daya alam
– Penafsiran kewenangan fiskal

Ketiga hal tersebut masih terjadi tarik ulur kebijakan antara daerah dan pusat. Dari perspektif hukum tata negara, kondisi ini mencerminkan konflik norma antara UUPA sebagai lex specialis dan peraturan nasional sebagai lex generalis. Ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpastian hukum, melemahkan otonomi substantif Aceh, dan berkontribusi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap negara.

Baca Juga  Israel Langgar Gencatan Senjata : 153 Tom Bom Dijatuhkan, 97 Warga Palestina Tewas

Tanggung Jawab Elite Lokal: Dimensi yang Sering Diabaikan

Kegagalan perdamaian tidak sepenuhnya dapat dibebankan pada negara pusat. Elite politik lokal Aceh, termasuk mantan aktor konflik yang kini menduduki posisi kekuasaan, juga memikul tanggung jawab besar. Sejumlah persoalan mencolok antara lain:

– Lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus.

– Praktik patronase politik dan menguatnya oligarki lokal.

– Minimnya keberpihakan anggaran pada korban konflik dan masyarakat miskin.

Perdamaian yang dikelola oleh elite tanpa akuntabilitas berisiko menjelma menjadi perdamaian elitis, stabil secara politik, tetapi rapuh secara sosial.

Perdamaian Substantif: Ukuran dan Indikator

Perdamaian substantif tidak diukur semata dari ketiadaan senjata, melainkan dari sejumlah indikator utama:

– Supremasi hukum dan keadilan HAM

– Kesejahteraan dan pemerataan ekonomi.

– Pengakuan dan pemulihan korban konflik.

– Otonomi yang dihormati secara konstitusional.

– Kepercayaan publik terhadap negara

Dalam banyak indikator tersebut, Aceh masih tertinggal.

Pengalaman Aceh sejalan dengan praktik di wilayah pasca konflik lain, seperti Irlandia Utara dan Mindanao (Filipina), yang menunjukkan bahwa stabilitas tanpa keadilan hanya menghasilkan perdamaian jangka pendek. Penyelesaian HAM dan reformasi institusional terbukti menjadi prasyarat utama bagi perdamaian yang berkelanjutan.

Perdamaian Aceh belum gagal, tetapi belum selesai. Tantangan utama hari ini bukan lagi konflik bersenjata, melainkan keberanian politik dan konsistensi dalam menegakkan negara hukum.

Beberapa langkah konkret yang mendesak dilakukan:

– Negara membuka kembali jalur yudisial atas pelanggaran HAM di Aceh.

– Pemerintah Pusat menegaskan UUPA sebagai lex specialis yang wajib dihormati

– Pemerintah Aceh mereformasi tata kelola.

– Dana Otsus secara transparan dan akuntabel

– Reparasi korban konflik dijadikan prioritas kebijakan dan anggaran.

– Pengawasan sipil terhadap aparat keamanan diperkuat.

Tanpa langkah-langkah tersebut, perdamaian Aceh akan terus berada dalam kondisi tenang di permukaan, rapuh di dasar.

Sabtu 20 Desember. Sudut terminal Idi Rayeuk, Aceh Timur

Share :

Baca Juga

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

ACEH

16 Penggalang Aceh Timur Tuntas Digembleng, Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional 2026

ACEH

Cek Mad Tunggu Jamaah Haji Julok Sampai Tengah Malam, Selawat dan Doa Sambut Tamu Allah

ACEH

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor