Home / BERITA

Kamis, 7 April 2022 - 18:30 WIB

Pemerintah Angarkan 8,8 Triliun Untuk Penerima BSU Tahun 2022

JAKARTA – Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah dalam rangka memberikan perlindungan pemulihan ekonomi, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.

Melansir dari laman Kemnaker, Ida Fauziah menyatakan meski dampak dari akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan grafik secara signifikan baik yang terjangkit Positif dan angka kematian menurun, namun dampak ekonomi dari Pandemi masih terasa.

Ditambah dengan konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika percaturan politik global, hal tersebut juga menekan laju pemulihan ekonomi serta berimbas pada inflasi termasuk Indonesia. Naiknya harga komoditas dan energi tentu memberikan dampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Dimana hal tersebut mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga  PT SUCOFINDO Buka 6 Posisi Lowongan Kerja

“Oleh karena itu, tujuan BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, juga diharapakan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi”, kata Menaker RI melalui siaran Pers, Rabu Kemarin (6/4/2022)

Dengan menyasar pekerja atau buruh yang terdampak akibat kebijakan PPKM pada level 3 dan 4, serta bagi pekerja yang memiliki upah dibawah Rp. 3.5 juta, atau di daerah yang memiliki upah minimumnya lebih dari Rp. 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga  Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Mangga, Polisi Amankan TKP

Ida Fauziah memaparkan, kriteria penerima BSU sementara di tahun 2022 ini untuk pekerja yang memiliki upah dibawah Rp. 3,5 juta. Menurutnya Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja dari BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp. 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp. 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementrian Ketenaga Kerjaa”, Jelasnya.

Sumber /Photo : Laman Kemnaker | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

SDA Aceh Disebut “Emas yang Tak Basi”: Perlukah Pemerintah Tahan Izin Tambang Demi Generasi Berikutnya?

BERANDA

Penting untuk Lansia: 5 Hal Waspada Jatuh dan Kenali Gejala Stroke Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

BERANDA

Veda Ega Gagal Raih Poin di Balaton Park, Klasemen Moto3 2026 Melorot ke Urutan 6

BERANDA

Kemensos Rekrut 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat: Gaji Rp3,2 Juta – Rp5,4 Juta

ACEH

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Hadirkan Senyum Baru bagi 30 Pasien

ACEH

Mini Soccer Piala Kapolres Aceh Timur Cup I 2026 Resmi Dibuka, 13 Tim Berlaga Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-80

ACEH

Zakat Padi Gampong Baro Julok Turun ke 3,1 Ton Imbas Banjir, 146 Fakir Miskin Terima Bantuan