Home / BERITA

Kamis, 7 April 2022 - 18:30 WIB

Pemerintah Angarkan 8,8 Triliun Untuk Penerima BSU Tahun 2022

JAKARTA – Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah dalam rangka memberikan perlindungan pemulihan ekonomi, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.

Melansir dari laman Kemnaker, Ida Fauziah menyatakan meski dampak dari akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan grafik secara signifikan baik yang terjangkit Positif dan angka kematian menurun, namun dampak ekonomi dari Pandemi masih terasa.

Ditambah dengan konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika percaturan politik global, hal tersebut juga menekan laju pemulihan ekonomi serta berimbas pada inflasi termasuk Indonesia. Naiknya harga komoditas dan energi tentu memberikan dampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Dimana hal tersebut mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga  Wapres Tinjau Kawasan Peribadatan IKN, Tekankan Toleransi dan Keterlibatan Publik

“Oleh karena itu, tujuan BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, juga diharapakan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi”, kata Menaker RI melalui siaran Pers, Rabu Kemarin (6/4/2022)

Dengan menyasar pekerja atau buruh yang terdampak akibat kebijakan PPKM pada level 3 dan 4, serta bagi pekerja yang memiliki upah dibawah Rp. 3.5 juta, atau di daerah yang memiliki upah minimumnya lebih dari Rp. 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga  Badko HMI Sumut Apresiasi Kapolda Sumut OTT Penyelenggara Pemilu Yang Nakal

Ida Fauziah memaparkan, kriteria penerima BSU sementara di tahun 2022 ini untuk pekerja yang memiliki upah dibawah Rp. 3,5 juta. Menurutnya Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja dari BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp. 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp. 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementrian Ketenaga Kerjaa”, Jelasnya.

Sumber /Photo : Laman Kemnaker | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

BERANDA

OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, KPK Tahan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Agung

ACEH

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP