Home / BERITA

Kamis, 7 April 2022 - 18:30 WIB

Pemerintah Angarkan 8,8 Triliun Untuk Penerima BSU Tahun 2022

JAKARTA – Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah dalam rangka memberikan perlindungan pemulihan ekonomi, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.

Melansir dari laman Kemnaker, Ida Fauziah menyatakan meski dampak dari akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan grafik secara signifikan baik yang terjangkit Positif dan angka kematian menurun, namun dampak ekonomi dari Pandemi masih terasa.

Ditambah dengan konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika percaturan politik global, hal tersebut juga menekan laju pemulihan ekonomi serta berimbas pada inflasi termasuk Indonesia. Naiknya harga komoditas dan energi tentu memberikan dampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Dimana hal tersebut mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga  Kodim 0103/Aut Salurkan Bantuan Dari Presiden RI Untuk Masyarakat Terdampak Banjir Aceh Utara

“Oleh karena itu, tujuan BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, juga diharapakan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi”, kata Menaker RI melalui siaran Pers, Rabu Kemarin (6/4/2022)

Dengan menyasar pekerja atau buruh yang terdampak akibat kebijakan PPKM pada level 3 dan 4, serta bagi pekerja yang memiliki upah dibawah Rp. 3.5 juta, atau di daerah yang memiliki upah minimumnya lebih dari Rp. 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga  Diduga Palsukan Tanda Tangan: Ketua Tuha Peut Gampong Bantayan Ajukan Keberatan Ke Camat Nurussalam

Ida Fauziah memaparkan, kriteria penerima BSU sementara di tahun 2022 ini untuk pekerja yang memiliki upah dibawah Rp. 3,5 juta. Menurutnya Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja dari BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp. 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp. 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementrian Ketenaga Kerjaa”, Jelasnya.

Sumber /Photo : Laman Kemnaker | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemerintah Pertimbangkan Jalur Mahkamah Syariah untuk Akhiri Sengketa Blang Padang, Keputusan Ada di Tangan Presiden

ACEH

Bupati Aceh Timur Maafkan Dun Belanda atas Fitnah Terhadap Dirinya 

BERANDA

Dewan Pers Kecam Perlakuan Merendahkan Profesi Wartawan di Konferensi Pers

BERANDA

Presiden Iran Nyatakan “Perang Skala Penuh” dengan AS, Ekonomi Jadi Medan Utama

ACEH

Peringati Hari Anak 2026, Pemkab Aceh Timur Soroti Pentingnya Ketahanan Mental Anak

BERANDA

Putera Arab Saudi Meninggal di Hotel London Akibat Campuran Alkohol dan Narkoba

ACEH

Wabup Aceh Timur Zainal Abidin Disorot Warga: Sederhana, Santun, dan Dekat dengan Rakyat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Kembali Monev RSUD dr. Zubir Mahmud