Home / BERITA

Kamis, 1 Desember 2022 - 05:18 WIB

Menjelang Kunjungan Anies Baswedan ke Aceh : Disbudpar Cabut Izin Penggunaan Taman Ratu Safiatuddin

BANDA ACEH – Surat Perizinan penggunaan taman Sultanah Ratu Safiatuddin untuk diadakan kegiatan jalan santai Anies Rasyid Baswedan bersama masyarakat Aceh pada tanggal 3 Desember sempat di berikan pada surat yang ber tanggal 25 November 2022, sebelum dicabut kembali perizinan pada Surya yang bertanggal 28 November 2022.

Berselang tiga hari diberikannya perizinan menggunakan taman Ratu Safuatuddin, kepala Dinas Kebudayaan (Disbudpar) Aceh mencabut kembali izin dengan alasan sedang di renovasi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal, membenarkan perihal keabsahan surat pencabutan surat izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin (Tarasa) untuk kegiatan jalan santai dan silaturahmi pada 3 Desember 2022.

Kadisbudpar Aceh mengatakan, pencabutan izin yang dikeluarkan Disbudpar Aceh melalui UPTD Taman Seni dan Budaya pada 28 Desember lalu diterbitkan lantaran area terlalu sering digunakan, sehingga saat ini taman sedang dalam tahap renovasi.

Baca Juga  BI Klarifikasi Kabar Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi

“Saya baru pulang dinas luar kota (Medan) mengikuti Hari Antikorupsi Dunia dan ini sekarang berada di Sabang untuk acara Rakor Disbudpar se-Aceh. Mendengar kehebohan ini, saya langsung buat rapat dan setelah ditelusuri, pencabutan izin ini dikarenakan lokasi yang ditujukan sedang tahap rehabilitasi dan perawatan. Oleh sebab itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya” ujar Almuniza di Sabang, Rabu, 30 November 2022.

Namun, Almuniza menjelaskan, pencabutan izin penggunaan lokasi tersebut bukan karena dipergunakan untuk kegiatan politik, seperti yang beredar masyarakat saat ini.

Pasalnya, sebelum pihak panitia mengajukan izin kepada UPTD Taman Seni dan Budaya Aceh pada 21 November lalu, ada juga pihak yang ingin menggunakan area Taman PKA untuk kegiatan rally wisata kepada Kadisbudpar.

Baca Juga  Aceh di Persimpangan: Mengakhiri Era Figuritas Mualem, Menuju Kaderisasi yang "Berkadar"

“Pada 7 November, ada pihak panitia rally wisata mengajukan izin penggunaan lokasi Taman PKA untuk tanggal 2-3 Desember kepada saya. Namun, mereka juga mengalami hal yang sama. Surat pembatalan izin juga kami keluarkan di tanggal yang sama (28 November),” ungkap Almuniza.

Terlepas itu semua, Almuniza memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dikecewakan akibat pembatalan izin penggunaan lokasi Taman PKA.

“Saya, selaku Kadisbudpar Aceh memohon maaf atas permasalahan ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi perbaikan SOP di internal kami. Saya imbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Disbudpar Aceh agar ditujukan kepada Kadisbudpar terlebih dahulu dan bisa juga mengurus izin pemakaiannya di DPMPTSP Aceh,” pungkasnya.

Reporter : EK | Photo : Flyer Anies Baswedan | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026