Home / BERITA

Jumat, 6 Juni 2025 - 01:58 WIB

Kejari Lhokseumawe Melakukan Penyelidikan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Kegiatan-kegiatan KEK Arun Lhokseumawe

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE  – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memulai serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait dengan kegiatan-kegiatan yang terjadi atau dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

Baca Juga  Penutupan FISIP Fest Jilid III 2025 di UNIMAL Berlangsung Meriah dan Penuh Apresiasi

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut.

Baca Juga  Ricuh 2 Hari Berturut, Galacticos Cup IV 2026 di Bireuen Dihentikan Tanpa Final

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun. Dan secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun. Pihak Kejari Lhokseumawe telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait, Dimana permintaan keterangan akan dilangsungkan pada minggu depan setelah libur hari raya idul adha yang akan dilakukan secara maraton. [EQ]

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kapolri: Vape Pintu Masuk Narkotika Cair, Cairannya Tak Bisa Dibedakan BNN & Polri!

BERITA

Kick Off Graha Hijau Hitam Tandai Milad Ke-60 KAHMI Sulsel

ACEH

Ini Pesan Bupati Aceh Timur untuk Mahasiswa: Jaga Kekompakan dan Rawat Asrama IKAPA
Masuk Jaringan Global, UIA Paya Lipah Hadiri WCCE 2026 Kemenekraf RI

BERITA

Hadiri WCCE 2026, Rektor UIA Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

BERITA

Tgk Zulfikar Harapkan Peningkatan Sarana Pendidikan pada Hari Santri Nasional 2026

Ekonomi

BREAKING: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini – Arahan Survival Mode Prabowo

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir