
LHOKSEUMAWE – Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. dalam Pers Rilisnya menyampaikan, Jaksa Penyidik pada Kejari Lhokseumawe kembali berhasil melakukan penyitaan uang dalam Kasus Perkara PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi berinisial AG pada Senin (31/07/2023)
Adapun uang yang disita tersebut telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti.
Jumlah total kerugian negara yang telah dikembalikan sampai hari ini mencapai Rp. 10.497.282.320,- (sepuluh milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Pengembalian uang dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp500 juta tersebut merupakan pengembalian untuk kedua kalinya dilakukan mantan Dirut PTPL.
“Dengan pengembalian atau penyitaan uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta, maka total uang yang dikembalikan oleh AG sebesar Rp1 miliar rupiah,” katanya.
Therry melanjutkan, Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. [endæ]







