Home / BERITA

Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:09 WIB

Kejari Lhokseumawe Kembali Menyita Uang Kasus Kurupsi PT. RS Arun

Photo : Ilustrasi

LHOKSEUMAWE – Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. dalam Pers Rilisnya menyampaikan, Jaksa Penyidik pada Kejari Lhokseumawe kembali berhasil melakukan penyitaan uang dalam Kasus Perkara PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi berinisial AG pada Senin (31/07/2023)

Adapun uang yang disita tersebut telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti.

Baca Juga  UPTD RPH Banda Aceh Dukung BPJPH Percepat Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku Usaha

Jumlah total kerugian negara yang telah dikembalikan sampai hari ini mencapai Rp. 10.497.282.320,- (sepuluh milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Pema Global Energi (PGE) Buka Lowongan Kerja di Aceh Utara dan Banda Aceh

Pengembalian uang dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp500 juta tersebut merupakan pengembalian untuk kedua kalinya dilakukan mantan Dirut PTPL.

“Dengan pengembalian atau penyitaan uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta, maka total uang yang dikembalikan oleh AG sebesar Rp1 miliar rupiah,” katanya.

Therry melanjutkan, Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026

ACEH

Bunda PAUD Julok Hadiri Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan

ACEH

61 Kombatan KPA Linge Teken Mosi, Desak Mualem Evaluasi Panglima Bener Meriah