Home / BERITA

Kamis, 16 November 2023 - 06:04 WIB

Kejari Kembali Sita 248 Juta Rupiah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPJ Kota Lhokseumawe

Medialiterasi.id I LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe sita sejumlah uang dari Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022, Rabu (15/11/2023)

Uang sebesar Rp. 248.815.648,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe oleh Plt. Kepala BPKD Kota Lhokseumawe yang berasal dari 40 (empat puluh) orang penerima dalam periode waktu 2018 sampai dengan 2022 dan dan telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Korupsi BUMD Aceh Timur Terbukti, Majelis Hakim Hukum Darwin 5 Tahun 6 Bulan + Ganti Rugi Rp1,2 M
Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian anggran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 sebesarRp. 248.815.648,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)

Perlu diketahui, saat ini kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe ini telah berada di tahap penyidikan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi untuk melengkapi berkas tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya. [enda]

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati