Home / BERITA

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:06 WIB

Kadis ESDM Jambi Klarifikasi Data Sumur Minyak: Kabupaten Merangin Tidak Termasuk

MEDIALITERASI.ID | JAMBI –  Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media lokal yang menyebutkan bahwa terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat di Kabupaten Merangin. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari dirinya dan merupakan kekeliruan dalam penyajian kutipan.

“Saya tidak pernah diwawancarai oleh Jambi Independent terkait data sumur minyak di Merangin. Itu keliru dan sudah kami minta perbaikannya,” kata Tandry kepada wartawan, Rabu (24/7/2025).

Pemberitaan yang sempat beredar menyebutkan bahwa dari sekitar 8.500 sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi, sebanyak 7.000 di antaranya berada di Merangin. Angka tersebut menimbulkan reaksi dari publik yang mempertanyakan keabsahan dan transparansi data yang dimaksud.

Tandry menjelaskan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi tahap pertama yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi bersama pemangku kepentingan daerah, data sumur minyak rakyat tersebar sebagai berikut:

Baca Juga  Yayasan MAPEL Indonesia Peringati Hari Penanaman Pohon di Aceh Tamiang

Kabupaten Batanghari: 7.176 titik

Kabupaten Muaro Jambi: 802 titik

Kabupaten Sarolangun: 350 titik
Total: 8.328 titik

“Sampai saat ini, Kabupaten Merangin belum termasuk dalam data resmi yang kami pegang,” ujar Tandry.

Inventarisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal dan berkelanjutan.

Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah pihak tetap mendorong agar Dinas ESDM Provinsi Jambi membuka data dan proses pendataan secara lebih transparan kepada masyarakat.

Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Irwanda Nauufal Idris, mengatakan bahwa polemik ini seharusnya menjadi evaluasi bagi pejabat publik dalam menyampaikan data strategis.

“Keterbukaan informasi mengenai jumlah dan lokasi sumur rakyat penting untuk memastikan arah kebijakan tidak menyimpang dari tujuan awal,” ujarnya.

Baca Juga  Pangdam Iskandar Muda Pimpin Istighosah Kubro Di Aceh Tamiang

Irwanda juga menekankan bahwa tata kelola sumur minyak rakyat tidak hanya menyangkut legalitas administratif, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, menyatakan bahwa data yang disampaikan pemerintah perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan bersama masyarakat.

“Pemerintah harus menjamin bahwa legalisasi sumur minyak rakyat tidak dijadikan justifikasi atas praktik-praktik ilegal. Peta titik lokasi, metode pendataan, dan keterlibatan pihak-pihak yang melakukan verifikasi harus dibuka ke publik,” katanya.

Sebagai bagian dari proses legalisasi sumur rakyat yang berdampak pada perekonomian dan lingkungan, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar Pemprov Jambi segera merilis secara terbuka. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi