Home / BERITA

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:06 WIB

Kadis ESDM Jambi Klarifikasi Data Sumur Minyak: Kabupaten Merangin Tidak Termasuk

MEDIALITERASI.ID | JAMBI –  Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media lokal yang menyebutkan bahwa terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat di Kabupaten Merangin. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari dirinya dan merupakan kekeliruan dalam penyajian kutipan.

“Saya tidak pernah diwawancarai oleh Jambi Independent terkait data sumur minyak di Merangin. Itu keliru dan sudah kami minta perbaikannya,” kata Tandry kepada wartawan, Rabu (24/7/2025).

Pemberitaan yang sempat beredar menyebutkan bahwa dari sekitar 8.500 sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi, sebanyak 7.000 di antaranya berada di Merangin. Angka tersebut menimbulkan reaksi dari publik yang mempertanyakan keabsahan dan transparansi data yang dimaksud.

Tandry menjelaskan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi tahap pertama yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi bersama pemangku kepentingan daerah, data sumur minyak rakyat tersebar sebagai berikut:

Baca Juga  Adu Gengsi Para Legenda: 8 Tim Raksasa Siap Tempur di Perempat Final Legend Julok Putra Cup II

Kabupaten Batanghari: 7.176 titik

Kabupaten Muaro Jambi: 802 titik

Kabupaten Sarolangun: 350 titik
Total: 8.328 titik

“Sampai saat ini, Kabupaten Merangin belum termasuk dalam data resmi yang kami pegang,” ujar Tandry.

Inventarisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal dan berkelanjutan.

Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah pihak tetap mendorong agar Dinas ESDM Provinsi Jambi membuka data dan proses pendataan secara lebih transparan kepada masyarakat.

Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Irwanda Nauufal Idris, mengatakan bahwa polemik ini seharusnya menjadi evaluasi bagi pejabat publik dalam menyampaikan data strategis.

“Keterbukaan informasi mengenai jumlah dan lokasi sumur rakyat penting untuk memastikan arah kebijakan tidak menyimpang dari tujuan awal,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Lhokseumawe

Irwanda juga menekankan bahwa tata kelola sumur minyak rakyat tidak hanya menyangkut legalitas administratif, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, menyatakan bahwa data yang disampaikan pemerintah perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan bersama masyarakat.

“Pemerintah harus menjamin bahwa legalisasi sumur minyak rakyat tidak dijadikan justifikasi atas praktik-praktik ilegal. Peta titik lokasi, metode pendataan, dan keterlibatan pihak-pihak yang melakukan verifikasi harus dibuka ke publik,” katanya.

Sebagai bagian dari proses legalisasi sumur rakyat yang berdampak pada perekonomian dan lingkungan, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar Pemprov Jambi segera merilis secara terbuka. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?