Home / BERANDA / OPINI

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:26 WIB

Judi Online Merusak Tatanan Ekonomi Keluarga dan Negara

Penulis : Dr. Iskandar, M.Si (Wakil Rektor IAIN Lhokseumawe)

MEDIALITERASI.ID | OPINI – Judi adalah permainan adu nasib dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan, seperti main dadu, kartu dan sejenisnya. Judi adalah permainan tertua dalam sejarah manusia, hal ini dibuktikan dari berbagai larangan dan hukuman yang terekam dari kitab suci dari berbagai agama sejak Mesir Kuno, Konghucu, Budha, Hindu, Kristen dan Islam. Di Indonesia, judi merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Judi online merupakan salah satu permainan yang sangat mengkhawatirkan akhir-akhir ini. Judi online dalam bentuk slot telah dikembangkan dalam berbagai varian seperti Gates of Olimpus, Lucky Necko, Sweet Bonanza, Black Panther dan sebagainya. Judi slot secara tradisional dapat dipahami sebagai permainan pencarian peruntungan semacam per undian. Permainan dapat berupa pemilihan gambar atau kolom dan sejenisnya dengan tebakan atau usaha memutar sesuatu sehingga dinyatakan menang atau kalah. “Slot” itu berasal dari bukaan atau alur tipis sehingga dapat dimasukkan koin atau kertas. Penamaan judi slot atau jackpot ini pertama sekali diperkenalkan oleh Charles Fay. Mesin permainan ini awalnya dijuluki sebagai “Bandit Tangan Satu”. Permainan “alur” ini kemudian berkembang dalam berbagai macam cara termasuk game dan permainan lainya dengan beragam varian yang dapat diakses oleh siapapun secara online.

Menurut data PPATK, Transaksi judi Online meningkat hingga tembus 101 Triliun di Kuartal I 2024 ini. Hingga kini tercatat setidaknya terdapat 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online. Massifnya judi online dapat dicermati juga melalui laporan Kementrian Komunikasi dan informatika (Kominfo). Menurut data kominfo, per september 2023 lebih dari 9000 situs judi online dan slot dari berbagai platform sudah diblokir. Meskipun aksesnya telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda dan masyarakat terus dapat mengaksesnya dengan mudah karena situs judi online berasal dari luan negeri yang dapat ditempel dengan berbagai nama aplikasi dan website.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Kalapas Idi

Keadaan ini akan sangat membahayakan masyarakat dan generasi yang akan datang sebagai penerus bangsa. Dari segi ekonomi, judi online menyebakan aliran dana masyarakat ke luar negeri. Hal ini terjadi karena situs judi berasal dari negara yang menglegalkan judi. Semua dana judi secara massif akan mengalir ke luar melalui situs judi online yang beroperasi dari sana. Keadaan ini berdampak langsung pada kehilangan modal dan pendapatan dalam negeri sebagai modal membangun ekonomi nasional. Selain itu, judi online juga mengakibatkan pergeseran nilai-nilai sosial dan juga berdampak pada kerugian ekonomi serta rusaknya tatanan ketahanan ekonomi keluarga.

Situasi ini secara khusus ditanggapi serius Kementrian Agama RI. Mentri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas dengan tegas meminta seluruh ASN Kementrian Agama aktif harus ambil bagian untuk mensosialisasikan larangan dan bahaya judi online ini. Keseriusan itu dituangkan dalam surat edaran tanggal 26 Juni 2024 yang ditujukan kepada jajaran kementrian agama, mulai dari Inspektur Jendral, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan, Para Rektor, Para Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan seterusnya untuk turut secara aktif mencegah dan menghindari perjudian dalam bentuk apapun. Jika terdapat ASN Kementrian Agama yang terlibat dalam perjudian, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi ASN di lingkungan kementerian agama harus lebih berperan aktif dalam mencegah judi online, judi online buka saja melanggar aturan negara namun juga melanggar ketentuan agama. Judi ini, dalam bentuk apapun akan ada kehancuran yang lebih besar dari manfaatnya, baik secra individu maupun secara sosial. Secara individu, judi menjadikan pelakunya tidak produktif, kerusakan mental dan hilangnya etos kerja serta merusak tatanan ekonomi rumahtangga. Secara social, keadaan ini menyebabkan hilangnya produktifitas warga suatu negara. Produktifitas warga negara berdampak langsung bagi ekonomi nasional.
Judi online atau apapun bentuknya akan menyebabkan negara terperangkap dalam stagnasi pertumbuhan ekonomi dan bahkan lebih buruk. Situasi ini berdampak langsung pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya yang rendah. Keadaan seperti ini; dengan warga negara sebagai recources yang kurang produktif akibat lalai dengan berbagai permainan judi online, menyebabkan kita tidak mungkin dapat berkolaborasi dengan negara lain yang rakyatnya kreatif, inovatif dan enerjik. Bila semua kita abai terhadap situasi ini maka Indonesia emas hanya jadi slogan saja, kita tidak dapat memetik manfaat apapun kecuali penyesalan. Situasi ini akan memperpanjang masa dimana negeri ini terlalu lama terjebak dalam middle income trap country. Situasi ini menyebabkan kita tua namun belum juga kaya.

Baca Juga  Dibuka Bupati Al-Farlaky, Darul Ihsan FC Singkirkan Simpang Ulim Lewat Adu Penalti 7-6 di Piala Bupati Aceh Timur Cup II 2026

Lhokseumawe, Jum’at 5 Juli 2024

Share :

Baca Juga

ACEH

Demo Rusuh di Kantor PT Bumi Aceh Timur, Massa Tahan Manajer dan Desak Pembebasan Hasanudin

EDUKASI

Pendidikan Indonesia: Masih Fair atau Sudah Menuju Good?

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

ACEH

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur