Home / BREAKING NEWS

Senin, 4 November 2024 - 15:36 WIB

Jika Alat Peraga Kampanye Dirusak, Ini Sangsinya !



MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Saiful Amri atau lebih akrab dengan sebutan Ayahdidien merupakan salah seorang pegiat media sosial (medsos) yang juga jurnalis media lokal Aceh Timur, menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu/Pilkada untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilu / Pilkada karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenai sanksi Pidana Pemilu/Pilkada.

“Himbauan ini perlu kami sampaikan mengingat akhir-akhir ini kami membaca di media online maraknya APK Peserta Pemilu/Pilkada yang dirusak”, katanya, Senin (4/11/2024)

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu/Pilkada.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu/Pilkada. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu/Pilkada yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu/Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu/Pilkada, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Share :

Baca Juga

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

BREAKING NEWS

Ledakan Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2, 14 Orang Luka Bakar Dirujuk ke RSUDZA

BREAKING NEWS

Istri Ungkap Dugaan KDRT, Rumah Tangga Evan Marvino Jadi Sorotan

ACEH

Tepati Janji Kampanye, Bupati Al-Farlaky Bangun Jalan Alue Ie Mirah – Kuta Binje

BERANDA

Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional

BREAKING NEWS

Tiga Ruang Aula Pesantren Hangus, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

BREAKING NEWS

Patroli Gabungan Brimob PMJ dan Polres Jaksel Amankan Ratusan Butir Obat Keras di Blok M

BREAKING NEWS

Besok, KAHMI Makassar Gelar Baksos dan Tabligh Akbar di Pangkep