Home / BERITA

Kamis, 25 September 2025 - 22:47 WIB

Jaga Desa di Kalimantan Tengah, JAM-Intel Kawal Dana Desa dan Dorong Koperasi Merah Putih

MEDIALITERASI.ID | PALANGKARAYA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/9/2025). Kegiatan berlangsung di Palangka Raya dengan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah.

Nota kesepahaman tersebut berfokus pada pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi itu menjadi sarana transparansi sekaligus pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa.

Program Jaga Desa sebelumnya telah diluncurkan di sejumlah daerah, antara lain Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, dan Bali. Kini, giliran Kalimantan Tengah yang mendapat penguatan implementasi.

Baca Juga  JAM Intel dan PT MIND ID Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis di Sektor Pertambangan

Dalam sambutannya, Reda menegaskan bahwa Kejaksaan RI mendukung seluruh kebijakan pemerintah, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, khususnya poin keenam: membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Melalui Jaga Desa, Kejaksaan hadir memberikan akses pelaporan, bimbingan teknis, hingga pendampingan hukum secara gratis bagi perangkat desa. Upaya ini diharapkan mampu mencegah penyelewengan keuangan desa sejak dini,” ujar Reda.

Baca Juga  Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Selain pengawasan dana desa, kegiatan di Kalimantan Tengah juga memfokuskan implementasi program Koperasi Merah Putih. Koperasi ini diarahkan agar dapat bermitra dengan perkebunan kelapa sawit, komoditas unggulan daerah, sebagai basis usaha masyarakat desa.

Sebagai bentuk apresiasi, JAM-Intel turut menyerahkan piagam penghargaan kepada bupati yang daerahnya bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa.

“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Dalam Negeri, kami berharap pada 2026 jumlah kepala desa yang terjerat kasus penyalahgunaan keuangan desa dapat menurun signifikan,” pungkas Reda. (H. Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Prabowo Instruksikan Pembelajaran Bahasa Prancis di Semua Jenjang Sekolah

BERITA

Rakernas 2026, DPN PERMAHI Tetapkan Arah Strategis Organisasi dan Program Kerja Nasional

BERANDA

Breaking News: Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Tembus Q2 Moto3 Italia di Mugello

ACEH

Idul Adha 1447 H: 86 Sapi & 57 Kambing Disembelih di Julok, Prioritas untuk Korban Banjir di Huntara

ACEH

“Bersatu Kita Mampu”: IKASMADI Berqurban 200 Paket, Rajut Silaturahmi Alumni SMAN 1 Idi

ACEH

Polda Aceh Kurbankan 46 Ekor Sapi-Kambing, Daging Dibagikan ke Warga dan Pesantren

ACEH

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E dan P Jangkau Ratusan Penerima Manfaat di Blok A

ACEH

Tumpukan Kayu Sisa Banjir Terbakar, Polisi dan Damkar Siaga Cegah Api Meluas