Home / BERITA

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:41 WIB

Geuchik Bantah Dugaan Pengrusakan Rumah Warga : IPTU Wahyudi Laporan Dalam Tahap Penyelidikan

Photo : Syahrul Geuchik Desa Alue Papuen (Dok.Ist)


MEDIALITERASI.ID
| ACEH UTARA – Seorang warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Ali (53) melaporkan kejadian pengrusakan bangunan rumahnya yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di Desa Alue Papeun, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Muhammad Ali mengatakan Sebelumnya, Korban pernah didatangani oleh Keuchik Desa Alue Papeun (Syahrul) bersama tiga orang aparaturnya, yaitu Kaur Pebangunan (Mulyadi), Kepala Dusun Darul Aman (Nurdi Hasyem) dan Kapala Dusun Drien Kawan (Mansyurdin) yang meminta supaya korban menjual atau mewakafkan tanahnya.

Ali juga menambahkan, Berselang tiga hari kemudian Kadus Darul Aman kembali menjumpai Ali untuk menyerahkan surat permohanan agar korban menjual atau mewakafkan tanah yang sedang dibangun rumah tersebut untuk Dayah Budi Sirajut Thalibin. Namun, pasca menerima surat itu, korban tetap melanjutkan pembangunan rumahnya.

Tiga hari kemudian, korban melanjutkan pekerjaan pemasangan batubata yang telah rusak itu, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kanit Reskrim Polsek Nisam, Namun tidak lama kemudian, untuk kedua kalinya bangunan itu dirusak kembali oleh orang tidak dikenal.

Muhammad Ali menduga, aparatur Gampong yang sempat mendatangi rumahnya yang didalangi Geusyik Syahrul diduga punya peran penting dalam kasus kerusakan rumahnya. Muhammad Ali juga menambahakan, akibat kejadian itu pihaknya bersama keluarganya merasa terancam dan anaknya trauma dengan kejadian itu.

Lebih lanjut Ali menceritakan, pengrusakan bangunan yang masih dalam tahap pemasangan batubata tersebut dilakukan sebanyak dua kali, sehingga menyebabkan bangunan yang baru pada tahap pemasangan batu bata tersebut, rata sampai pondasi.

Baca Juga  Beacukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 1.768 Karung Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Monja

“Kejadian pertama terjadi pada Hari Minggu malam tanggal 1 Desember 2024 dan kejadian kedua terjadi pada tanggal 14 Desember 2024”, ujar Ali.

Setelah kejadian pertama, korban langsung melapor ke Polsek Nisam Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe. Pada tanggal 2 Desember 2024. Pasca laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Nisam, turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memanggil kepala desa (keuchik) setempat untuk dimintai keterangan.

Dalam kesempatan yang berbeda, pada Selasa Malam (07/01/2025) sekira pukul 22.00 WIB Medialiterasi.id melakukan konfirmasi dengan Syahrul selaku Geuchik Desa Alue Papuen terkait dugaan pengrusakan rumah milik Muhammad Ali yang mengaitkan namanya.

Syahrul menuturkan, sebelumnya dirinya bersama perangkat desa pernah meminta untuk dibeli atau menghibbahkan tanah milik Muhammad Ali guna pelebaran asrama pemondokan para santri, namun saat itu Ali menolaknya dengan alasan untuk membangun rumah.

“Sedangkan untuk perihal pengrusakan rumah milik Muhammad Ali saya tidak bisa menduga motifnya dan saya selaku Geuchik Gampong Desa Alue Papuen juga tidak mendalangi pengrusakan rumah milik saudara Muhammad Ali”, ujarnya.

Syahrul juga tidak menapik adanya pengrusakan milik Muhammad Ali, namun Syahrul membantah pihaknya ikut terlibat dalam perusakan. Syahrul juga menyatakan pihaknya tidak tahu menahu terkait kejadian pengrusakan tersebut.

“Sah-sah saja dia menuduh saya sebagai dalang yang merusakan itu, karena saya pernah meminta tanah milik Muhammad Ali untuk dibeli ke dayah”, kata Syahrul.

Baca Juga  Tim Gabungan Basarnas Meulaboh Berhasil Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia di Laut

Syahrul juga menambahakan, pihaknya juga bersama unsur aparat Gampong juga pernah membuat surat kepada Muhammad Ali untuk meminta tanah tersebut dijual untuk kepentingan dayah, namun Muhammad Ali tidak menanggapinya.

Terkait surat yang ditandatangani bersama aparatur gampong, Geuchik Syahrul mengatakan, sebelumnya Muhammad Ali menuturkan ke warga, pihak aparatur desa atau panitia Dayah Budi Sirajut Thalibin belum pernah menghubunginya untuk menanyakan langsung perihal pemebelian tanah miliknya.

“Sehingga aparatur gampong mengirim surat secara resmi untuk membuktikan aparatur gampong sudah pernah menghubunginya untuk meminta pembelian tanah tersebut”, ucapnya.

Sedangkan surat resmi yang di tembuskan ke Muspika Kecamatan Nisam Antara itu merupakan bukti bukan sebagai bentuk intimidasi kepada Muhammad Ali, tapi untuk membuktikan bahwa aparatur desa telah mengghubunginya dengan cara resmi.

Menurut Kapolsek Nisam, IPTU Wahyudi dikonfirmasi Wartawan secara terpisah menyatakan, Pihaknya telah menerima laporan dari Korban Muhammad Ali dari Desa Alue Dua, namun Laporan tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan, untuk mengumpulkan barang bukti terkait laporan dari korban.

Dikatakannya, pihak polsek tidak pernah mengabaikan laporan dari masyarakat.Terkait kasus perusahakan rumah bangunan Muhammad Ali sudah menjadi atensi khusus Polsek, dan sedang dalam proses penyelidikan untuk kita tetapkan tersangkanya.

“Kita minta semua pihak untuk bersabar dalam menunggu hasil kerja Polisi, kami tetap lanjutkan dan proses kasus ini hingga selesai dan transparan, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” kata Iptu Whyudi dalam ketika menjawab Wartawan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Festival Pesisir #4: Giligenting Rayakan Budaya, Edukasi, dan Kepedulian Sosial

BERITA

JSI Gelar Raker di Batu, Energi Kolaborasi dan Dukungan Mitra Sponsorship Mewarnai Agenda

BERITA

JSI Siap Jadi Pelopor Gerakan Sosial dan Media Berintegritas di Sumenep

BERITA

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

ACEH

Relawan dan Tokoh Dayah Bersatu, Pulihkan Idi Rayeuk dari Banjir

BERITA

LS Membantah Isu Pemerasan dan Laporkan Penyebar Informasi yang Dinilai Menyesatkan

BERITA

Kapolri dan Menteri Kehutanan Bentuk Satgas Gabungan Telusuri Temuan Kayu yang diduga akibatkan Bencana di Aceh dan Sumatera

BERITA

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Justru Kemunduran Reformasi