Home / BERITA

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Laporkan 15 Orang ke Polda Sumut

MEDIALITERASI.ID | SUMUT  – Seorang warga Kota Medan, Muhammad Nur Azaddin (44), melaporkan 15 orang ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah atau Grant Sultan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Juni 2025.

“Kami mendesak Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap para terlapor yang diduga telah memalsukan Grant Sultan Nomor 1657,” ujar kuasa hukum pelapor, Yusri Fachri, SH, MH, kepada wartawan pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga  Keluarga Doris Meminta Jaksa Memberikan Tuntutan Yang Seringan Ringannya Kepada Doris Dan Riris

Yusri menjelaskan, laporan tersebut berawal dari kepemilikan tanah oleh kliennya yang diperoleh melalui proses legal dengan bukti berupa surat legalisasi pelepasan dan penyerahan hak menggunakan surat ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.

Namun, belakangan pelapor mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam sengketa hukum berdasarkan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Setelah dilakukan penelusuran, pelapor memperoleh surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024 yang menyatakan bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 menunjuk pada lahan konsesi Deli Cultuur Maatschappij (DCM) kebun Meriland, yang sebelumnya merupakan hasil perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dan T.H. Muntinga tertanggal 23 Maret 1869.

Baca Juga  Usmanuddin Terpilih Kembali Menjadi Geuchik Sara Teubee Periode 2025 - 2031

Berdasarkan keterangan resmi tersebut, pelapor menyimpulkan bahwa tidak pernah ada penerbitan Grant Sultan Deli di atas lahan miliknya saat ini. Atas dasar itu, ia merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi