Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekanbaru Minta Perlindungan Kapolri

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Seorang janda beranak satu asal Pekanbaru, Tomay Maya Sitohang, meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, atas dugaan penggelapan surat tanah yang menurutnya merupakan bagian dari sengketa warisan keluarga.

Tomay menilai kasus yang menjeratnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai penyidik seharusnya menempuh jalur hukum perdata karena perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Permasalahan ini murni sengketa waris, bukan pidana. Saya hanya mempertahankan surat tanah agar tidak disalahgunakan. Tapi mengapa saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan? Saya seorang janda dengan anak kecil. Bukankah Polri seharusnya menjadi pelindung bagi perempuan dan anak?” ujar Tomay saat diwawancarai wartawan di Medan, Senin (6/10).

Baca Juga  Patroli Malam Hari, Ini Imbauan Anggota Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Kepada Para Remaja

Menurut Tomay, kasus ini bermula setelah orang tua almarhum suaminya, Robinson Aluman Sitorus dan Parange Panjaitan, meninggal dunia. Keluarga kemudian sepakat menitipkan surat-surat tanah warisan kepada suaminya, almarhum Richard Maruli Fernando. Salah satu aset tersebut adalah sebidang tanah di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 489.

Setelah suaminya meninggal dunia, hubungan Tomay dengan saudara-saudara suaminya mulai memburuk. Ia mengaku kerap mendapat tekanan untuk menyerahkan surat-surat tanah, mobil, serta perhiasan peninggalan keluarga.

Tomay khawatir, bila surat-surat tersebut diserahkan, anaknya, Catherine Angela Mariska, yang menjadi ahli waris pengganti almarhum ayahnya, tidak akan mendapat bagian sebagaimana mestinya. Karena itu, ia mengajukan gugatan perdata ke PN Pekanbaru.

Baca Juga  Kapolri: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan

Dalam putusan Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 3 Juni 2024, pengadilan menetapkan dirinya sebagai wali sah anaknya yang berhak mengelola harta warisan.

“Saya sudah membuat laporan ke Propam Polda Riau agar dilakukan gelar perkara. Saya juga sudah meminta perlindungan ke Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak. Tolong, ini masalah keluarga yang seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Tomay juga mengaku telah mengirim surat kepada Kapolda Riau, Dirreskrimum, dan Irwasda Polda Riau untuk meminta klarifikasi dan gelar perkara. Namun hingga kini, kata dia, belum ada tanggapan resmi.

Pihak Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Tomay Maya Sitohang. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERITA

ASDP Siapkan Jalur Alternatif ke IKN, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Logistik

BERITA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Metro Jaya Kembangkan Budidaya Udang Windu

BERITA

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G Ilegal, 41 Pelaku Diamankan

BERITA

AWDI Kutuk Penangkapan Jurnalis dan Warga Sipil Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

BERITA

Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan”, Wakapolri Ungkap Wajah Baru Ancaman Teror di Era Digital

BERITA

Baitul Mal Aceh Utara Tinjau Rumah Murtala

ACEH

Anak Asal Takengon Tertahan di Pelabuhan Belawan, Keluarga Diminta Segera Menghubungi Petugas

BERITA

BNN Ungkap Jaringan Sabu Aceh-Bogor, Oknum TNI Ditangkap dengan 29 Kg Barang Bukti