MEDIALITERASI.ID | ACEH TENGAH – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi menyatakan ketidakmampuan dalam menangani darurat bencana yang melanda daerah tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui Surat Pernyataan Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana bernomor 360/5154/BPBD/2025, ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah pada Kamis, 27 November 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pernyataan dikeluarkan berdasarkan Pernyataan Bencana yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Bupati Aceh Tengah Nomor 360/3653/SP/2025 tanggal 26 November 2025. Surat itu merinci kondisi bencana hidrometeorologi yang memaksa pemerintah daerah menetapkan status darurat bencana.
Bencana yang melanda wilayah Aceh Tengah telah menyebabkan kerugian besar, termasuk korban jiwa sebanyak 15 orang, serta 3.123 kepala keluarga terdampak yang angkanya masih terus bertambah akibat banjir luapan, banjir bandang, hingga tanah longsor. Pemerintah daerah menilai kemampuan dan sumber daya yang tersedia tidak lagi memadai untuk menanggulangi kondisi darurat yang terus berkembang.
“Dengan mempertimbangkan dampak bencana ini, kami menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya,” tulis Bupati Aceh Tengah dalam surat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap pernyataan ini menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk segera memberikan dukungan penuh, baik melalui pengerahan personel, peralatan, logistik, maupun fasilitas lainnya demi mempercepat penanganan bencana dan evakuasi warga terdampak.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, di Takengon pada 27 November 2025.







