![]()
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang perkara korupsi PT RS ARUN Lhokseumawe sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari saksi berinisial AG pada Selasa (18/07/2023).
Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddi, SH,MH melaluiKasi Intelijen Therry Gutama, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin,SH, MH., menyampaikan dana yang diterima dari saksi AG telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti.
Dalam kesempatan yang sama, kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara Yuridis karena pada setiap tindakan Pro Justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar, ujar Lalu Syaifuddin.
Lalu Syaifuddin merincikan, hingga saat ini Kejari Lhokseumawe sudah berhasil menyita uang Negara dari kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun mencapai Rp.9.759.282.320 (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).
Kejari Lhokseumawe kembali menghimbau dengan tegas agar para pihak yang merasa dan ikut menikmati hasil korupsi PT. RS Arun segera menyerahkan hasil tindak Pidana Korupsi tersebut kepada penyidik Kejari Lhokseumawe dengan kesadaran sendiri agar bisa dilakukan penyitaan. [endæ]







