Home / BERITA

Rabu, 8 Februari 2023 - 08:36 WIB

Diduga Mencuri, Warga Kembang Tanjong Diamuk Massa

REDELONG – Sempat di amuk massa hingga mengalami luka lebam dan berlumuran darah, J (41) warga Gampong Teumpeun Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie, di amankan oleh personel Polsek Bandar, Polres Bener Meriah, Selasa (07/02/2023).

J diamankan Polisi lantaran diduga melakukan pencurian Handphone milik warga Kampung Bahgie Betona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, sebelum diserahkan kepada Polisi J terlebih dahulu di amankan oleh masyarakat Kampung Pondok Ulung kecamatan Bandar.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, melalui Kapolsek Bandar AKP Jufrizal, S.H, M.H, mengatakan, handphone yang di curi oleh pelaku tersebut ialah milik Jamora (32) warga Kampung Bahgie Bertona kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, dan saat ini korban sedang membuat laporan Polisi di Polsek Bandar.

“Sekitar 14.20 WIB, kita memperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Kampung Pondok Ulung, bahwasanya telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 (Satu) unit handphone milik masyarakat, dan diduga pelaku sudah di amankan di Kantor Reje” Kata Jufrizal

Baca Juga  Polri Kirim 4.459 Kilogram Logistik untuk Perkuat Penanganan Darurat Bencana di Sumatera Utara

Setelah mendapat informasi tersebut Ungkap Jufrizal, dirinya didampingi oleh Wakapolsek, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam langsung menuju ke Kantor Reje Pondok Ulung untuk menjemput dan mengamankan terduga pelaku.

Setibanya di lokasi, Kapolsek melihat kondisi wajah terduga pelaku telah memar dan berlumuran darah akibat dianiaya oleh masyarakat setempat. Kemudian terduga pelaku langsung di amankan ke Polsek Bandar untuk mengantisipasi di amuk oleh masa lagi.

Lebih lanjut AKP Jufrizal menjelaskan, bersama terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit handphone merk xiaomi poco M3, warna biru/hitam, satu unit handphone merk oppo A37, warna putih/pink satu unit handphone merk vivo 1816, warna hitam/biru, satu unit sepeda motor merk honda jenis revo dengan nomor Polisi, BL 7766 AL, warna hitam, satu unit jam tangan digital merk G-forz, warna hitam dan satu buah dompet material kulit, warna hitam, serta satu lembar KTP.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Tanda Tangani Kontrak Kerja Senilai 263,47 Miliar Rupiah

Kepada Polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit handphone di kampung Pondok Ulung Kecamatan Bandar dan pelaku juga mengaku melakukan pencurian dua unit handphone lainnya yaitu satu unit di Kampung Pondok Gajah Kecamatan Bandar dan satu unit di Kampung Bale Redelong Kecamatan Bukit.

“Terduga pelaku sudah kita bawa ke UPTD Puskesmas Bandar untuk penanganan medis, dan saat tadi di interogasi oleh Kanit Reskrim pelaku mengakui perbuatannya dan lokasinya itu ada di kecamatan Bandar dan kecamatan Bukit, jika terbukti bersalah Pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara”, ungkap Jufrizal.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis