Home / BERITA

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:17 WIB

Dugaan penganiayaan Terhadap Polisi, Pria Asal Riau Diamankan di Polres Aceh Utara

ACEH UTARA – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang disangkakan kepada Syarifuddin Bin M. Basyah (50) terhadap salah satu oknum anggota kapolsek Baktiya OJ (48) dengan cara menabrak korban di pintu gerbang Polsek Baktiya Gampong Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, hal tersebut dipaparkan melalui Konferensi Pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (25/1/2023).

Dalam konferensi, Kanit Reskrim Polsek Baktiya bersama personel Polsek Baktiya polres Aceh Utara memaparkan, Syarifuddin yang memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta itu beralamat Jl. Krg Rejo Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Prov. Riau.

Dalam hal tersebut, Kasat reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto diputra, S.I.K., M.H menyatakan saat ini, Sat reskrim Polres Aceh Utara telah mengamankan tersangka di Polres Aceh Utara, sekaligus barang bukti berupa 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, 1 (satu) celana dinas PDL warna coklat, 1 (satu) unti mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, 1 (satu) unit kunci beserta remote kontrol, 1 (satu) perangkat CCTV polsek baktiya, 1 (satu) perangkat CCTV kios sdr M. Adam, dan 1 (satu) perangkat CCTV warung bakso wawak.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian keributan di salah satu dorsmer di Gampong Matang Kumbang Kec. Baktiya, setelah mendapatkan informasi tersebut korban dan kanit reskrim polsek baktiya pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut”, Lanjut AKP Agus.

Baca Juga  Tiga Perwakilan Aceh Ikuti Festival Anak Shaleh Indonesia

Lebih lanjut AKP Agus menyampaikan, sesampainya di dorsmer Gampong Matang Kumbang Kec. Baktiya, korban melihat 1 Syarifuddin dan dua orang perempuan dari Pihak Leasing PT. Putra Panglima Nusantara yang bernama Natasha Putri Salsabila (saksi 1) dan Sri dewi Afna (saksi 2) sedang cekcok mulut. Kemudian OJ dan Kanit reskrim Polsek Baktiya mengatakan agar perselisihan tersebut di mediasikan di Polsek Baktiya, jangan di tempat umum agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Kemudian Saifuddin dan OJ menuju polsek baktiya menggunakan mobil Calya Nopol BM 1142 EM yang di kendarai tersangka, sedangkan Natasha dan Sri pergi menggunakan mobil berbeda Toyota Calya warna putih, sedangkan kanit reskrim polsek baktiya menggunakan sepeda motor dinas.

AKP Agus juga menyampaikan, sesampainya di Polsek Baktiya, tersangka Saifuddin dan kedua orang perempuan dari Pihak Leasing PT. Putra Panglima Nusantara diberikan tempat oleh OJ untuk melakukan mediasi. Tidak berselang lama, tersangka keluar ruangan tanpa pamit menuju 1 unit mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM miliknya yang terparkir dihalaman Polsek Baktiya, dan tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut, sehingga 2 wanita dari Pihak Leasing PT. Putra Panglima Nusantara mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan.

Baca Juga  Kepolisian Kamboja Studi Banding Ke Indonesia Belajar Pemberdayaan Polwan

Mendengar teriakan tersebut, OJ yang merupakan salah satu oknum polisi di Kapolsek Baktiya langsung mendorong Natasya agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai Syarifuddin dan OJ tidak dapat menghindar sehingga di tabrak oleh tersangka dan korban terbawa di atas kap mesin depan mobil toyota calya tersebut sejauh 900 s/d 1 Km dengan kecepatan tinggi antara 70 s/d 80 Km per jam. Sehingga korban OJ terhempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue bili Glumpang.

Pasal yang di tetapkan terhadap tersangka Sarifuddin adalah Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Saat ini tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara dan korban OJ masih dalam perawatan.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU

ACEH

Anggaran Rp 920 Juta, Jalan Kota Idi Pasca Banjir 2025 Mulai Diaspal