Home / BERITA

Rabu, 20 Juli 2022 - 06:28 WIB

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Sampai 10 Juni 2024

Foto : Habib Rizieq Bebas Bersyarat (dok.Kemenkumham)

JAKARTA – Kepala bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (20/07/2022)

Rika Aprianti menyatakan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat sampai 10 Juli 2024. Dan Rika juga menyampaikan HRS sudah keluar pagi ini jam 06.45 WIB.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” papar Rika Aprianti dalam keterangan tertulis

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Dasar, Lanal Lhokseumawe Laksanakan Latihan Renang

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000.00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli 2022 hari ini.

Tim advokasi Habib Rizieq Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq langsung menuju ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Humas Polda Sumut Diduga Bersikap Arogan Terhadap Wartawan, PWDPI Sumut Desak Kapolda Proses Etik

“Iya (langsung ke Petamburan)” ujar Aziz, kepada wartawan.

Aziz mengatakan Habib Rizieq dijemput oleh tim kuasa hukum dan Yusuf Martak dan menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham dan Kapolri atas rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakpus, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarkat dan umat,” ucap Aziz.

Sumber : Detik | Photo : Detik | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Proses Hukum Tunggu Bapas

ACEH

Antar Langsung ke Dayah, Ketua PKK Aceh Timur Pastikan Korban Kekerasan Dapat Perlindungan Penuh

ACEH

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya