Home / BERITA

Kamis, 7 April 2022 - 18:30 WIB

Pemerintah Angarkan 8,8 Triliun Untuk Penerima BSU Tahun 2022

JAKARTA – Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah dalam rangka memberikan perlindungan pemulihan ekonomi, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.

Melansir dari laman Kemnaker, Ida Fauziah menyatakan meski dampak dari akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan grafik secara signifikan baik yang terjangkit Positif dan angka kematian menurun, namun dampak ekonomi dari Pandemi masih terasa.

Ditambah dengan konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika percaturan politik global, hal tersebut juga menekan laju pemulihan ekonomi serta berimbas pada inflasi termasuk Indonesia. Naiknya harga komoditas dan energi tentu memberikan dampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Dimana hal tersebut mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga  UPTD RPH Banda Aceh Dukung BPJPH Percepat Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku Usaha

“Oleh karena itu, tujuan BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, juga diharapakan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi”, kata Menaker RI melalui siaran Pers, Rabu Kemarin (6/4/2022)

Dengan menyasar pekerja atau buruh yang terdampak akibat kebijakan PPKM pada level 3 dan 4, serta bagi pekerja yang memiliki upah dibawah Rp. 3.5 juta, atau di daerah yang memiliki upah minimumnya lebih dari Rp. 3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Mekanisme Pengendalian Inflasi,

Ida Fauziah memaparkan, kriteria penerima BSU sementara di tahun 2022 ini untuk pekerja yang memiliki upah dibawah Rp. 3,5 juta. Menurutnya Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja dari BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp. 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp. 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementrian Ketenaga Kerjaa”, Jelasnya.

Sumber /Photo : Laman Kemnaker | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis

ACEH

Pemkab Aceh Timur Juarai Mini Soccer HUT Bhayangkara Ke-80 Piala Kapolres Aceh Timur Cup I

ACEH

Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Aceh Timur, Satgas PPA Minta Kejari Usut Tuntas

ACEH

Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu

ACEH

Al-Farlaky Tinjau Irigasi Rusak di Simpang Ulim, 12 Gampong Terancam Gagal Tanam

BERANDA

KSP Dudung: Dana Talangan Dapur MBG Belum Tentu Diganti, Pemerintah Tata Ulang SPPG