Home / OPINI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Sinergi Pemuda dan Polri: Membangun Kepercayaan, Menegakkan Keadilan

Oleh: Rifqi Maulana
Ketua Umum Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau

MEDIALITERASI ID | JAKARTA – Sinergi antara pemuda dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh berhenti pada seremoni, slogan, atau pernyataan dukungan. Kemitraan tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata dalam menjaga keamanan, memperkuat supremasi hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam negara demokrasi, kepolisian yang kuat bukan semata-mata kepolisian yang memiliki kewenangan besar, melainkan institusi yang mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sementara itu, pemuda tidak cukup hanya menjadi penonton atau penerima kebijakan. Mereka harus mengambil peran sebagai mitra strategis sekaligus kekuatan masyarakat sipil yang kritis dan bertanggung jawab.

Sebagai Ketua Umum Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau, saya memandang semangat Polri Bersama Masyarakat yang dikedepankan dalam kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto perlu diterjemahkan menjadi komitmen nyata. Ukurannya bukan sekadar seberapa sering kemitraan digaungkan, melainkan sejauh mana masyarakat merasakan pelayanan yang lebih baik, perlindungan yang nyata, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta keadilan.

Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui kata-kata. Kepercayaan harus tumbuh dari tindakan yang dapat dilihat, dirasakan, dan dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan Publik Harus Dibuktikan dengan Pelayanan

Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting bagi keberhasilan institusi kepolisian. Tanpa kepercayaan, pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban akan menghadapi tantangan yang lebih besar. Sebaliknya, ketika masyarakat merasa dilindungi dan diperlakukan secara adil, partisipasi publik dalam menjaga keamanan akan semakin kuat.

Namun, kepercayaan bukan sesuatu yang dapat diminta begitu saja. Kepercayaan harus diperoleh melalui pengalaman masyarakat ketika menerima pelayanan, melaporkan tindak pidana, mencari perlindungan, atau menyampaikan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, setiap pengaduan ditindaklanjuti secara proporsional, dan setiap perkara diproses berdasarkan ketentuan hukum tanpa diskriminasi.

Karena itu, semangat Polri bersama masyarakat perlu diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, penguatan mekanisme pengaduan, serta pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kewenangan aparat.

Kepolisian juga perlu membangun budaya kelembagaan yang terbuka terhadap kritik. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan dengan cara yang bertanggung jawab bukanlah ancaman terhadap institusi. Sebaliknya, kritik dapat menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki pelayanan, mencegah penyimpangan, dan memperkuat akuntabilitas.

Institusi yang profesional tidak diukur dari kemampuannya menghindari kritik, tetapi dari kesungguhannya menanggapi kritik secara proporsional dan melakukan perbaikan.

Menegakkan Hukum Tanpa Diskriminasi

Salah satu ukuran terpenting keberhasilan kepolisian adalah konsistensi dalam menegakkan hukum. Masyarakat harus memperoleh perlindungan yang setara tanpa memandang latar belakang sosial, kedudukan, kekayaan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) mengatur kedudukan dan tugas konstitusional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Mandat tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penegakan hukum tidak boleh hanya tampak tegas terhadap pihak yang lemah, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan juga menuntut perlindungan terhadap korban, penghormatan terhadap hak orang yang diperiksa, serta kepastian proses hukum bagi semua pihak. Ketegasan tanpa akuntabilitas berisiko melahirkan ketidakpercayaan, sedangkan kewenangan yang dijalankan dengan integritas akan memperkuat legitimasi institusi.

Karena itu, reformasi kepolisian harus menyentuh aspek mendasar, mulai dari peningkatan kompetensi personel, pengawasan internal, penanganan pengaduan, hingga evaluasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap pembenahan perlu disertai mekanisme evaluasi yang jelas agar hasilnya dapat dinilai secara objektif.

Baca Juga  KABINET GEMBROT MENGGUSUR RAKYAT

Bagi kami, hukum harus menjadi instrumen perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat, bukan sekadar perangkat untuk menjaga ketertiban.

Pemuda Harus Menjadi Mitra Strategis sekaligus Kritis

Mahasiswa dan pemuda merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Mereka memiliki energi, kreativitas, kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta kedekatan dengan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Potensi tersebut perlu diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan berkeadilan. Akan tetapi, peran pemuda tidak boleh dipersempit hanya sebagai pendukung program pemerintah atau kepolisian.

Pemuda juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi, menyampaikan aspirasi, dan mengingatkan apabila terdapat kebijakan atau tindakan yang perlu dievaluasi. Kemitraan yang sehat harus memberikan ruang bagi perbedaan pandangan tanpa menghilangkan rasa saling menghormati.

Sinergi pemuda dan Polri dapat diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, antara lain pendidikan hukum di lingkungan kampus dan masyarakat, literasi digital untuk mencegah penipuan daring, edukasi bahaya narkotika, serta penguatan kesadaran terhadap berbagai bentuk kekerasan dan kriminalitas.

Kerja sama juga dapat dikembangkan melalui forum dialog berkala antara kepolisian, organisasi mahasiswa, komunitas pemuda, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil. Forum tersebut perlu diarahkan untuk membahas persoalan nyata, merumuskan solusi, dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program bersama.

Dalam konteks ini, pemuda tidak boleh sekadar dijadikan pelengkap kegiatan seremonial. Mereka perlu dilibatkan secara substantif sejak tahap identifikasi masalah, perencanaan kegiatan, hingga evaluasi hasilnya.

Sebaliknya, organisasi kepemudaan juga harus menjaga independensi, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan perannya. Dukungan terhadap upaya menjaga keamanan tidak berarti membenarkan seluruh tindakan aparat tanpa penilaian. Demikian pula, kritik terhadap kepolisian harus didasarkan pada fakta, disampaikan secara bertanggung jawab, dan berorientasi pada perbaikan.

Sinergi yang kuat bukanlah hubungan ketika satu pihak hanya memberikan dukungan dan pihak lain hanya menerima. Sinergi yang kuat adalah kemitraan yang memungkinkan kedua pihak bekerja sama, saling mengingatkan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Aceh Membutuhkan Keamanan yang Berlandaskan Kepercayaan

Sebagai organisasi yang membawa identitas mahasiswa dan pemuda Aceh, Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau memandang bahwa pembangunan keamanan di Aceh perlu memperhatikan sejarah, karakter sosial, budaya, dan komitmen menjaga perdamaian.

Pengalaman Aceh memberikan pelajaran bahwa keamanan yang berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menangani pelanggaran hukum, tetapi juga oleh keberhasilan membangun kepercayaan, membuka ruang komunikasi, dan menyelesaikan persoalan secara adil.

Pendekatan humanis tidak berarti mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum. Pendekatan tersebut justru menuntut aparat agar mampu bertindak tegas sesuai hukum sekaligus menghormati martabat manusia dan memahami kondisi sosial masyarakat.

Komunikasi yang terbuka antara kepolisian, ulama, tokoh adat, mahasiswa, pemuda, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil perlu terus diperkuat. Ruang dialog semacam itu dapat membantu mencegah kesalahpahaman, mengenali potensi konflik sejak dini, serta mendorong penyelesaian persoalan secara damai tanpa mengabaikan proses hukum.

Perdamaian bukan hanya keadaan ketika konflik tidak terjadi. Perdamaian juga membutuhkan rasa aman, keadilan, kesempatan yang setara, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.

Karena itu, menjaga keamanan di Aceh harus berjalan seiring dengan penguatan partisipasi masyarakat dan penciptaan kesempatan bagi generasi muda untuk berkembang. Pemuda yang memiliki akses terhadap pendidikan, pekerjaan, ruang berekspresi, dan partisipasi sosial akan memiliki peluang lebih besar untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Kami berharap hubungan antara kepolisian dan masyarakat Aceh semakin diperkuat melalui komunikasi yang dialogis, pelayanan yang profesional, serta penghormatan terhadap kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga  KOTA MADANI, HUMANIS DAN ISLAMI : 819 TAHUN KOTA BANDA ACEH

Reformasi Polri Harus Terukur, Bukan Sekadar Narasi

Apresiasi terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto harus disertai harapan agar semangat Polri bersama masyarakat diwujudkan melalui reformasi yang berkelanjutan.

Reformasi tidak cukup dinilai dari perubahan slogan, struktur organisasi, atau banyaknya kegiatan kemitraan. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan nyata dalam kualitas pelayanan, integritas personel, konsistensi penegakan hukum, dan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kepolisian.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan integritas agar anggota kepolisian mampu menjalankan tugas secara profesional serta menghormati hak asasi manusia.

Kedua, penguatan transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan yang efektif terhadap dugaan pelanggaran.

Ketiga, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan kejahatan digital, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan hak-hak masyarakat.

Keempat, perluasan kemitraan dengan organisasi kepemudaan dan lembaga pendidikan melalui program yang memiliki sasaran jelas, indikator keberhasilan, dan evaluasi berkala.

Kelima, penguatan budaya kelembagaan yang menghargai kritik, memberikan perlindungan sesuai ketentuan kepada pelapor, serta mendorong setiap anggota bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil.

Langkah-langkah tersebut penting agar reformasi dapat dinilai berdasarkan hasil, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat perlu memiliki ruang untuk melihat kemajuan, menyampaikan evaluasi, dan memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut atas persoalan yang menjadi perhatian publik.

Dengan cara itu, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pencitraan, tetapi melalui bukti kinerja yang konsisten.

Bersinergi untuk Masa Depan Indonesia

Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau memandang bahwa menjaga keamanan dan menegakkan keadilan merupakan tanggung jawab yang membutuhkan partisipasi seluruh elemen bangsa. Polri memiliki mandat dan kewenangan penegakan hukum, sedangkan masyarakat memiliki peran dalam menjaga ketertiban, mencegah kejahatan, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi jalannya kehidupan demokrasi.

Kedua peran tersebut tidak harus dipertentangkan. Justru, hubungan yang dibangun atas dasar saling menghormati dapat menjadi kekuatan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kejahatan digital, penyalahgunaan narkotika, kekerasan, hingga berbagai persoalan sosial yang mengancam generasi muda.

Kami mengapresiasi semangat Polri bersama masyarakat dan berharap kepemimpinan Kapolri dapat terus memperkuat profesionalisme, integritas, serta keterbukaan institusi kepolisian. Namun, apresiasi harus selalu berjalan bersama komitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemuda juga harus mengambil tanggung jawab yang sama besarnya. Jangan hanya lantang menuntut perubahan tanpa menawarkan solusi. Jangan pula mengatasnamakan kemitraan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Pemuda harus hadir sebagai kekuatan moral, intelektual, dan sosial yang mampu membangun dialog, memperkuat literasi hukum, menjaga persatuan, serta menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kuatnya institusi negara, tetapi juga oleh kualitas hubungan antara negara dan rakyatnya. Polri membutuhkan kepercayaan masyarakat, sementara masyarakat membutuhkan kepolisian yang profesional, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polri yang kuat adalah Polri yang dipercaya rakyat. Pemuda yang berdaya adalah pemuda yang berani bekerja sama tanpa kehilangan daya kritisnya. Dan keadilan hanya akan semakin kokoh ketika kewenangan dijalankan dengan integritas serta hak-hak masyarakat dihormati tanpa diskriminasi.

Inilah esensi sinergi pemuda dan Polri: membangun kepercayaan melalui tindakan nyata, menegakkan keadilan melalui supremasi hukum, serta menjaga masa depan Indonesia melalui kemitraan yang terbuka, kritis, dan bertanggung jawab.

Jakarta, 19 Oktober 2026

Share :

Baca Juga

OPINI

KABUT ASAP: Ketika Asap Lebih Paham Cara Menutupi Persoalan Daripada Pejabat yang Menanganinya

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

OPINI

Masker Untuk Rakyat, Topeng Untuk Penguasa: Ketika Negara Gagal Melindungi Warganya

OPINI

Opini Guru Besar USK: Bendera Bintang Bulan Aceh dan Ujian Kepastian Hukum Negara

OPINI

Waktu Akan Membuktikan: Penjilat Pergi Saat Kepentingan Habis, yang Tulus Tetap Setia

OPINI

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Spektrum dan Lanskap Polri Bersama Masyarakat dan Bhayangkara Negara

EDUKASI

Dari Penilaian ke Asesmen, dari Hukuman ke Disiplin Positif: Menguji Wajah Baru Pendidikan Indonesia

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum