Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan metode pengadaan 120 paket rehabilitasi sektor pertanian dan perkebunan di Aceh senilai Rp520,73 miliar. Proyek raksasa dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) ini diduga menyembunyikan informasi publik dengan kedok mekanisme swakelola.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mencurigai adanya kejanggalan pada nomenklatur proyek. Sejumlah kegiatan fisik berskala besar tercatat sebagai swakelola, padahal terindikasi kuat melibatkan pihak ketiga.

“Kalau memang seluruh pekerjaan itu swakelola, Kementerian harus berani membuka dokumen swakelolanya. Jangan pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah diperlakukan seolah-olah bebas dari mekanisme persaingan,” ujar Nasruddin, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga  Ketua DPRK Aceh Utara Meminta Pemkab Mencari Solusi Bangun Kembali Jembatan Baja Penghubung di Gampong Bare Blang

 

Daftar Proyek Bernilai Fantastis

Berdasarkan data TTI, berikut sejumlah proyek di Aceh dengan anggaran bernilai fantastis:

1. Cetak Sawah Simeulue: Rp40,25 miliar.

2. Optimasi Lahan Aceh Utara: Rp33,069 miliar.

3. Olah Lahan Aceh Timur: Rp28,998 miliar.

4. Peremajaan Kopi Aceh Tengah: Rp26,586 miliar.

5. Rehabilitasi Lahan Aceh Timur: Rp23,895 miliar.

6. Bantuan Uang Jalan & Irigasi: Rp20 miliar.

7. Irigasi Perpompaan Aceh Utara: Rp16,983 miliar.

 

Tuntut Transparansi dan Dasar Hukum

TTI mendesak Kementan memperjelas status pengadaan proyek tersebut, apakah melalui e-purchasing, tender, atau swakelola murni.

Baca Juga  Rizal Syahyadi Dilantik Kedua Kalinya Sebagai Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe

Keterbukaan informasi ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya praktik monopoli, pengaturan penyedia, dan konflik kepentingan.

Nasruddin menegaskan bahwa swakelola dan pengadaan lewat penyedia memiliki aturan hukum yang berbeda jauh. Jika Kementan menggunakan jasa pihak ketiga tanpa tender, maka kementerian wajib menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.

“Kalau tender tidak digunakan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau disebut swakelola, buka dokumennya. Jangan sampai publik tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek puluhan miliar ini,” tegas Nasruddin.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027