Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan metode pengadaan 120 paket rehabilitasi sektor pertanian dan perkebunan di Aceh senilai Rp520,73 miliar. Proyek raksasa dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) ini diduga menyembunyikan informasi publik dengan kedok mekanisme swakelola.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mencurigai adanya kejanggalan pada nomenklatur proyek. Sejumlah kegiatan fisik berskala besar tercatat sebagai swakelola, padahal terindikasi kuat melibatkan pihak ketiga.

“Kalau memang seluruh pekerjaan itu swakelola, Kementerian harus berani membuka dokumen swakelolanya. Jangan pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah diperlakukan seolah-olah bebas dari mekanisme persaingan,” ujar Nasruddin, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga  Polisi Sigap Tangani Curanmor, Warga Puji Gerak Cepat Polda Metro

 

Daftar Proyek Bernilai Fantastis

Berdasarkan data TTI, berikut sejumlah proyek di Aceh dengan anggaran bernilai fantastis:

1. Cetak Sawah Simeulue: Rp40,25 miliar.

2. Optimasi Lahan Aceh Utara: Rp33,069 miliar.

3. Olah Lahan Aceh Timur: Rp28,998 miliar.

4. Peremajaan Kopi Aceh Tengah: Rp26,586 miliar.

5. Rehabilitasi Lahan Aceh Timur: Rp23,895 miliar.

6. Bantuan Uang Jalan & Irigasi: Rp20 miliar.

7. Irigasi Perpompaan Aceh Utara: Rp16,983 miliar.

 

Tuntut Transparansi dan Dasar Hukum

TTI mendesak Kementan memperjelas status pengadaan proyek tersebut, apakah melalui e-purchasing, tender, atau swakelola murni.

Baca Juga  Kapolda Aceh Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Penguatan Pengawasan Internal

Keterbukaan informasi ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya praktik monopoli, pengaturan penyedia, dan konflik kepentingan.

Nasruddin menegaskan bahwa swakelola dan pengadaan lewat penyedia memiliki aturan hukum yang berbeda jauh. Jika Kementan menggunakan jasa pihak ketiga tanpa tender, maka kementerian wajib menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.

“Kalau tender tidak digunakan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau disebut swakelola, buka dokumennya. Jangan sampai publik tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek puluhan miliar ini,” tegas Nasruddin.(*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolri Tutup E-Sports Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas

ACEH

Demo Rusuh di Kantor PT Bumi Aceh Timur, Massa Tahan Manajer dan Desak Pembebasan Hasanudin

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

ACEH

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

BERITA

Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN