MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah diduga membawa tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, ANH diamankan petugas sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Dari dalam tas ransel miliknya ditemukan tiga botol berisi cairan yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya,” kata Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).
Penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke lokasi aksi. Saat ini, R berstatus sebagai saksi dan masih dimintai keterangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR RI setelah melihat ajakan mengikuti unjuk rasa yang beredar melalui media sosial beberapa hari sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan bahan atau benda berbahaya.
“Proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih mendalami motif, asal-usul pembuatan benda tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, apabila terdapat pihak yang membawa benda berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindakan anarkis, Polri akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh peserta aksi dan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui layanan darurat Polri 110.
(H.R)






