Home / BERANDA

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Polres Jakpus Gulung Sindikat Sabu 12 Kilogram di Tol Jakarta – Cikampek

MEDIALITERASI.ID | JAKPUS – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang disamarkan dalam truk pengangkut buah jeruk. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dua jerigen berwarna biru, yang diletakkan di antara muatan buah agar tidak terdeteksi petugas.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek, setelah tim Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.

Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh hingga Jawa Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan jerigen berisi sabu di antara tumpukan buah jeruk.

Baca Juga  NCS Polri Rangkul FKUB Aceh Rawat Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” ujar Susatyo, Senin (7/10/2025).

Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, satu truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen biru yang digunakan sebagai wadah penyamaran.

Menurut Susatyo, jika barang tersebut lolos, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, nilai sabu yang diamankan mencapai miliaran rupiah, dan rencananya akan diedarkan dalam paket kecil di sejumlah daerah.

Baca Juga  SEJARAH! Emil Audero Jadi Pahlawan, Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 Usai Drama Adu Penalti Lawan Thailand

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ungkap Wisnu.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengendali utama di balik peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.

“Kami yakin ada aktor utama yang mengatur peredaran ini. Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memburu seluruh jaringan agar Jakarta bersih dari narkoba,” tutup Kapolres. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Penuh Haru! H. Maop Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Santuni 40 Anak Yatim di Kantor DPW PA Aceh Timur

BERANDA

Viral Klarifikasi Panjang Cristiano Ronaldo Soal Drama di Timnas Portugal, Singgung Janji Pelatih dan Kepercayaan yang Rusak

ACEH

Polisi Hadir Bawa Kepedulian, Kapolsek Banda Alam Antar Kursi Roda untuk Warga Stroke di Aceh Timur

ACEH

BREAKING: 11 Nama Lulus Administrasi PAW Badan Baitul Mal Aceh Utara 2023-2028, Ini Daftar Lengkapnya

BERANDA

Dua Bandara Arab Saudi Diserang Rudal Houthi, 3 Tewas dan 36 Luka – Riyadh dan Abha Membara

ACEH

Izin HGU Diterbitkan Pusat, Petani Aceh Timur Jadi Korban: Bupati Al-Farlaky Bentuk Tim Khusus Siap Kawal Hingga Jakarta

BERANDA

Bangga! Veda Ega Pratama Siap Guncang Mandalika, Peluang Podium di Kandang Sendiri Terbuka Lebar

BERANDA

Hadiri Maulid di SMPN 1 Idi Rayeuk, Kadisdikbud Aceh Timur Apresiasi Penguatan Karakter Religius Siswa