Home / BERITA

Jumat, 26 September 2025 - 22:19 WIB

Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Kasus Investasi Ilegal dari Qatar

MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan AAG diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.

AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan bahwa pemulangan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.

Baca Juga  Setelah 10 Tahun Buron, Terpidana Narkotika Asal Aceh Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur.

Menurutnya, proses pemulangan AAG tidaklah mudah karena tersangka telah berstatus permanent resident di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai memakan waktu lama. Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, di mana delegasi Indonesia berhasil memperoleh dukungan dari otoritas Qatar melalui mekanisme kerja sama police to police (P-to-P).

Kini AAG telah ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian yang besar.

Baca Juga  Korea Selatan Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Usai Mengalahkan Portugal

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.

“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Selain AAG, Polri menyebut masih ada sejumlah buronan lain terkait kasus serupa. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan.

“Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa mereka kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (H Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati ALFARLAKY: Adat Bukan Pajangan, Tapi Kekuatan Pembangunan Daerah

ACEH

Izin Tambang Beutong Ateuh Banggalang Dikecam: “Jangan Ada Pesta Babi Jilid 2 di Aceh”

BERANDA

SPORT – Veda Ega Start ke-13 di Moto3 Italia 2026, Target Tembus 8 Besar di Mugello

BERANDA

Viral Karena Dilarang: “Pesta Babi” Buka Borok Kolonialisme, Etika Dokumenter, dan Kebebasan Berekspresi

BERANDA

Kapal Penyelundup 390 Ton Minerba Radioaktif Ditangkap di Batam, Negara Rugi Triliunan

BERITA

Prabowo Instruksikan Pembelajaran Bahasa Prancis di Semua Jenjang Sekolah

BERITA

Rakernas 2026, DPN PERMAHI Tetapkan Arah Strategis Organisasi dan Program Kerja Nasional

BERANDA

Breaking News: Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Tembus Q2 Moto3 Italia di Mugello