MEDIALITERASI.ID | PALANGKARAYA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/9/2025). Kegiatan berlangsung di Palangka Raya dengan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah.
Nota kesepahaman tersebut berfokus pada pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi itu menjadi sarana transparansi sekaligus pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa.
Program Jaga Desa sebelumnya telah diluncurkan di sejumlah daerah, antara lain Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, dan Bali. Kini, giliran Kalimantan Tengah yang mendapat penguatan implementasi.
Dalam sambutannya, Reda menegaskan bahwa Kejaksaan RI mendukung seluruh kebijakan pemerintah, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, khususnya poin keenam: membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Melalui Jaga Desa, Kejaksaan hadir memberikan akses pelaporan, bimbingan teknis, hingga pendampingan hukum secara gratis bagi perangkat desa. Upaya ini diharapkan mampu mencegah penyelewengan keuangan desa sejak dini,” ujar Reda.
Selain pengawasan dana desa, kegiatan di Kalimantan Tengah juga memfokuskan implementasi program Koperasi Merah Putih. Koperasi ini diarahkan agar dapat bermitra dengan perkebunan kelapa sawit, komoditas unggulan daerah, sebagai basis usaha masyarakat desa.
Sebagai bentuk apresiasi, JAM-Intel turut menyerahkan piagam penghargaan kepada bupati yang daerahnya bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa.
“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Dalam Negeri, kami berharap pada 2026 jumlah kepala desa yang terjerat kasus penyalahgunaan keuangan desa dapat menurun signifikan,” pungkas Reda. (H. Ranto)







