MEDIALITERASI.ID | JAMBI – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media lokal yang menyebutkan bahwa terdapat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat di Kabupaten Merangin. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari dirinya dan merupakan kekeliruan dalam penyajian kutipan.
“Saya tidak pernah diwawancarai oleh Jambi Independent terkait data sumur minyak di Merangin. Itu keliru dan sudah kami minta perbaikannya,” kata Tandry kepada wartawan, Rabu (24/7/2025).
Pemberitaan yang sempat beredar menyebutkan bahwa dari sekitar 8.500 sumur minyak rakyat di Provinsi Jambi, sebanyak 7.000 di antaranya berada di Merangin. Angka tersebut menimbulkan reaksi dari publik yang mempertanyakan keabsahan dan transparansi data yang dimaksud.
Tandry menjelaskan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi tahap pertama yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi bersama pemangku kepentingan daerah, data sumur minyak rakyat tersebar sebagai berikut:
Kabupaten Batanghari: 7.176 titik
Kabupaten Muaro Jambi: 802 titik
Kabupaten Sarolangun: 350 titik
Total: 8.328 titik
“Sampai saat ini, Kabupaten Merangin belum termasuk dalam data resmi yang kami pegang,” ujar Tandry.
Inventarisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal dan berkelanjutan.
Meski klarifikasi telah disampaikan, sejumlah pihak tetap mendorong agar Dinas ESDM Provinsi Jambi membuka data dan proses pendataan secara lebih transparan kepada masyarakat.
Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Irwanda Nauufal Idris, mengatakan bahwa polemik ini seharusnya menjadi evaluasi bagi pejabat publik dalam menyampaikan data strategis.
“Keterbukaan informasi mengenai jumlah dan lokasi sumur rakyat penting untuk memastikan arah kebijakan tidak menyimpang dari tujuan awal,” ujarnya.
Irwanda juga menekankan bahwa tata kelola sumur minyak rakyat tidak hanya menyangkut legalitas administratif, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, menyatakan bahwa data yang disampaikan pemerintah perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan bersama masyarakat.
“Pemerintah harus menjamin bahwa legalisasi sumur minyak rakyat tidak dijadikan justifikasi atas praktik-praktik ilegal. Peta titik lokasi, metode pendataan, dan keterlibatan pihak-pihak yang melakukan verifikasi harus dibuka ke publik,” katanya.
Sebagai bagian dari proses legalisasi sumur rakyat yang berdampak pada perekonomian dan lingkungan, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar Pemprov Jambi segera merilis secara terbuka. (EQ)






