MEDIALITERASI.ID | PANIAI – Kecewa terhadap putusan sidang dismiss di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah Paniai dan Pemilihan Gubernur Papua Tengah, masyarakat bakar kantor Kesbangpol. Pembakaran aset daerah yang terletak di Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah itu diperkirakan terjadi pada pukul 23.10 WIT, Sabtu (07/02/2025)
Ketidak percayaan masyarakat Paniai terhadap putusan MK diduga menjadi pemicu kekisruhan dan menciptakan konflik meski di daerah yang sebelumnya dinilai relatif kondusif seperti Paniai.
Mengatasnamakan Masyarakat peduli Paniai, Yosep Sandegau menilai Pilkada dan Pilgub di Paniai dan Provinsi Papua Tengah putusan MK diduga cendrung mengarah untuk memenangkan keluarga Nawipa. Hal tersebut menimbulkan spekulasi terhadap pemilihan kepala daerah tidak lagi pada kepentingan rakyat luas, namun lebih terhadap upaya mempertahankan kekuasaan dalam satu marga atau keluarga tertentu.
Yosep Sandegau menambakan, fenomena ini bisa dilihat sebagai bagian dari politik kekerabatan, dimana anggota keluarga yang memiliki pengaruh berusaha terus mempertahankan kendali atas pemerintahan.
“Jika benar terjadi, ini bisa menimbulkan tantangan dalam menciptakan demokrasi yang sehat karena pemimpin yang terpilih lebih mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan masyarakat secara keseluruhan”, ucap Yosep
Yosep Sandegau menambahkan, masyarakat juga perlu melihat dari sisi lainnya.
“Apakah kepemimpinan Nawipa benar – benar didukung oleh rakyat karena prestasi dan kepercayaan atau ada indikasi monopoli politik? ini adalah pertanyaan yang mungkin perlu dijawab oleh masyarakat Paniai dalam melewati Pilkada yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 yang lalu”, ujarnya kembali.
Organisasi masyarakat peduli paniai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak menjalankan perannya dengan adil dalam sengketa Pilkada Paniai, maka kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi bisa semakin melemah. Keputusan yang dinilai tidak adil bukan hanya berdampak pada Pilkada saat ini, tetapi juga membuka peluang bagi praktik yang lebih buruk di masa depan.
Masyarakat Peduli Paniai tampaknya melihat bahwa alih-alih memperbaiki demokrasi, keputusan MK justru memperkuat dugaan kecurangan dan membiarkan KPUD Paniai bertindak tanpa akuntabilitas. Jika ini benar, maka dampaknya bisa lebih luas, bukan hanya di Paniai tetapi juga di daerah lain yang menghadapi situasi serupa.
Jika adanya bukti hukumnya, benar seorang calon wakil bupati atas nama Ham Yogi di Paniai masih menjabat sebagai anggota DPRD dan tidak lakukan pemberhentian dari ketua partai PKB sesuai aturan, maka hal ini jelas melanggar prinsip demokrasi dan aturan pemilu yang berlaku. Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme yang seharusnya dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan dalam pencalonan.
Semestinya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan mengabaikan gugatan tanpa mempertimbangkan bukti yang diajukan, wajar jika muncul kecurigaan bahwa ada kepentingan politik atau bisnis yang berperan dalam keputusan tersebut. Ini semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Paniai.
Masyarakat Peduli Paniai sikapi terhadap negara Indonesia bahwa perlu dapat mengambil langkah-langkah berikut:
1. Masyarakat peduli paniai menunjukkan bukti yang lebih kuat atau Dokumentasi resmi terkait status keanggotaan DPRD calon wakil bupati dapat diperlihatkan kepada publik, KPUD Paniai, dan pihak terkait lainnya.
2. Melibatkan lembaga independen – Mengajukan pengaduan ke lembaga seperti Ombudsman, Komnas HAM, atau organisasi pemantau pemilu untuk mengawal kasus ini.
3. Menggalang dukungan masyarakat – Mengedukasi masyarakat tentang peraturan yang seharusnya diterapkan agar ada tekanan publik terhadap penyelenggara pemilu.
4. Menguji kembali keputusan MK – Jika ada jalur hukum lain, seperti laporan ke Dewan Etik MK atau lembaga hukum lainnya, ini bisa menjadi opsi.
Pandangan masyarakat peduli paniai dinilai tidak adil terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, seharusnya bertindak sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, bukan sebagai alat kepentingan politik atau kelompok tertentu. Jika ada indikasi bahwa keputusan MK dalam sengketa Pilkada Paniai lebih dipengaruhi oleh kepentingan hakim MK daripada keadilan hukum, maka hal ini dapat merusak citra negara dan memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. [Mogouda Yeimo]







