Home / BERITA / HUKUM

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:13 WIB

Plt Kadisdikbud Aceh Timur, Dr. M.Ikhsan Ahyat, S.STP..MAP Ingatkan Kepsek ; Jangan Permainkan PIP dan Dana BOS

Keterangan Foto: Plt Kadisdikbud Aceh Timur, Dr. M.Ikhsan Ahyat, S.STP..MAP

MEDIALITERASI.ID | Aceh Timur – Plt Kadisdikbud Aceh Timur, Dr. M.Ikhsan Ahyat, S.STP.MAP menegaskan kepada seluruh Kepala Sekolah dalam wilayah Aceh Timur untuk tidak menyalah gunakan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan operasional sekolah (BOS). Ujar PLT dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur ini saat diwawancarai oleh media ini diruang kerjanya. Jumat, 20/12/2024.

Masih lanjutnya Plt Kadisdikbud Aceh Timur, Dr. M.Ikhsan Ahyat, S.STP. MAP, Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah. “Kita menegaskan kepada seluruh Kepala Sekolah dalam wilayah Aceh Timur, baik jenjang SD maupun SMP, tidak ada yang menyalahgunakan Program Indonesia Pintar ini, artinya tidak dibolehkan pihak sekolah meminta upah sedikit pun kepada siswa/i atau wali murid dari bantuan tersebut.

Baca Juga  Terkait Dana Operasional Kantor Balai Penyuluhan Pertanian di 24 kecamatan, Ormas LAKI Aceh Timur Angkat Bicara

“Jika ada yang meminta atau melakukan pemotongan, maka pihak kita tidak mentolerir, dan yang melakukan hal itu akan berhadapan dengan hukum,” tegas Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh Timur ini.

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Metro Jakarta Timur Open 2025 Berakhir

Advertising

Ikhsan juga mengharapkan Kepala UPT Pendidikan seluruh Aceh Timur untuk mengawasi Program Indonesia Pintar ini berjalan maksimal dan tepat sasaran. “Semoga tugas kita sebagai Kepala Sekolah dapat membantu siswa/i kita yang kurang mampu lewat program yang dicanangkan Pemerintah ini,sehingga siswa/i dapat lebih maksimal dalam menimba ilmu pengetahuan, dan generasi Aceh Timur kedepan menjadi generasi pintar,” pungkas Plt Kadisdikbud Aceh Timur, Dr. M.Ikhsan Ahyat, S.STP. MAP.(*)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Prabowo hingga Jurnalis, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

HUKUM

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Pejabat Negara

ACEH

Ahli Dewan Pers Ingatkan di Gathering Medco-BPMA: AI Hanya Alat Bantu, Verifikasi Fakta Tetap Tugas Jurnalis

BUDAYA

Viral! Atraksi Sembur Api Iringi Lagu Aceh Kuthiding di Johor Malaysia, Penonton Karnival Jom Heboh 1 November 2026 Histeris

INTERNASIONAL

Terseret Duel Veda Ega vs Hakim Danish, Alvaro Carpe Gagal Kejar Quiles di Sepang

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

INTERNASIONAL

Veda Ega Pratama Kibarkan Merah Putih di Sepang, Start P8 Finish P2 Podium Terbaik Sepanjang Karir