Home / BERITA

Senin, 13 Mei 2024 - 07:03 WIB

Pengrusakan Lingkungan Marak di Sumenep, GPN Nilai DLH Tidak Becus

Foto.

Foto.

Foto. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) saat Aksi demontrasi di gedung Pemkab Sumenep (Ist/Ali wafa) 

SUMENEP, MediaLiterasi.id Gerakan Pemuda Nusantara Jawa Timur (GPN JATIM) melakukan demo kepada Bupati Sumenep dan DLH Sumenep usai mengetahui bahwa tidak ada tindak lanjut dalam menganani pengrusakan kawasan konservasi hutan mangrove di kawasan Desa Pragaan Laok dan Desa Kabundadap Barat.

“Sudah sejak Februari 2024 lalu kami melemparkan informasi adanya pengrusakan kawasan mangrove kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, tetapi sampai saat ini tidak ada lagi tindak lanjutnya maupun penanganan yang dilakukan dari pihak DLH Sumenep. Bahkan kami sampai melayangkan surat audiensi 2 minggu yang lalu namun tidak ada satupun dari perwakilan PEMKAB Sumenep yang mau menemui kami,” ujar Moh. Choirul Anam selaku koordinator aksi.

Padahal kawasan konservasi mangrove di Desa Pragaan Laok seluas 16 Hektar dan Desa Kabundadap Barat seluas 30 Hektar tersebut merupakan hutan lindung yang statusnya Tanah Negara (TN).

Baca Juga  Digantara Fair 2025 TNI AU Meriah, Ribuan Warga Padati Lapangan Gatot Subroto

Selain itu, Mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan serta kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi sehingga perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami merasa bahwa Bupati Sumenep maupun DLH Sumenep tidak mau menangani permasalahan tersebut sehingga alih fungsi lahan mangrove menjadi tambak garam pun mereka biarkan. Padahal salah satu fungsi dari DLH sendiri adalah mencegah terjadinya pengrusakan lingkungan hidup. Apalagi kasus ini sudah naik dan diketahui oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Pembabatan kawasan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Baca Juga  Terjaring Razia HP; Wali Murid Kesal Hingga Datangi Sekolah

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang – Undang Kehutanan dan diatur padanya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 milliar.

Oleh karena itu, peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa sangalah penting untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung tersebut bukan malah sebaliknya. (*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Program MBG Dilirik Investor China, 1.000 Dapur Siap Dibangun di Indonesia

BERITA

Polres Lhokseumawe dan YAI Santuni Anak Yatim Lewat Program Orang Tua Asuh

BERITA

Suhu Makkah Capai 39°C, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Waspada Dehidrasi

BERITA

Ace Hasan: Pendidik Harus Jadi Kompas Moral Generasi Bangsa

BERITA

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

BERITA

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas

BERITA

Respon Propam Jaksel atas Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik PPA dalam Kasus Pencabulan Anak

ACEH

27 Tahun Tragedi Simpang KKA: Luka Sejarah, Keadilan Belum Tuntas