Home / BERITA

Sabtu, 27 Januari 2024 - 01:18 WIB

Gawat : 260 Pegawai Pemko Lhokseumawe Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi Lampu Jalan

Medialiterasi.id | HOKSEUMAWE – Sebanyak 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, diduga menikmati aliran dana kasus dugaan korupsi lampu jalan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe. Dalam hal ini Kejaksaan meminta seluruh pegawai itu mengembalikan uang tersebut.

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin menyebutkan, hasil penghitungan BPKP Aceh, kerugian negara dalam kasus itu Rp 3,1 miliar.

“Ada 260 pengawai di lingkungan Pemko Lhokseumawe menikmati uang Upah Pungut Pajak Penerangan Jalan,” kata Lalu Syaifuddin kepada wartawan Jumat (26/1/2024).

Syaifuddin mengimbau seluruh pegawai itu segera mengembalikan uang it uke penyidik. “Kita minta agar atas kesadaran sendiri datang ke kejaksaan untuk menyetorkan supaya uang itu disita dan nanti akan disimpan kedalam rekening pemerintah lainnya,” katanya. Jika pun tidak mau dikembalikan, maka jaksa akan mengambil langkah lainnya agar seluruh uang itu bisa dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga  Buntut Polemik Sengketa Lahan, KKLR Minta PT Masmindo Hentikan Operasional

“Jadi yang salah digunakan APBK itu bentuk kegiatannya pemberian upah pungut pajak penerangan jalan itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, yaitu AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Baca Juga  Kapolres Tangsel, Jenguk Anak Korban Laka Lantas, Perkara Naik Ke Tahap Penyidikan

Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang. Kelima tersangka itu kini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. [SYAHRIAL]

Share :

Baca Juga

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU

ACEH

Anggaran Rp 920 Juta, Jalan Kota Idi Pasca Banjir 2025 Mulai Diaspal