Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 18 Januari 2024 - 11:18 WIB

MW, Terpidana Gedung Dinkes Sumenep Bantah Pernah di Iming-Imingi SP3 Kasusnya

SUMENEP, Medialiterasi.idSalah seorang terpidana perkara gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep inisial MW, selaku Direktur PT Wahyu Sejahtera membantah tidak pernah memberikan informasi kepada siapapun terkait adanya iming – iming dibantu untuk menghentikan atau SP3 kasus yang ia hadapi kala itu.

Demikian hal itu disampaikan MW, terpidana perkara gedung Dinkes Sumenep saat ditemui di Rutan Kelas IIB Sumenep kepada awak media, menindak lanjuti adanya pemberitaan miring yang menyasar salah satu oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Saya pertegas tidak pernah ada yang konfirmasi terkait pemberitaan yang beredar tentang diri saya pernah di iming imingi orang di Kejaksaan akan dibantu untuk SP3 kasus yang saya hadapi, itu tidak benar” katanya, Kamis (18/1/2024).

MW juga membantah jika ia pernah menyuruh orang lain untuk membangun komunikasi dengan orang yang disebut sebagai ajudan Kajari Sumenep untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya agar kasus yang dihadapinya dapat dihentikan penyidikannya pada saat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

“Kalau ada orang yang mengatakan bahwa saya menyuruh orang lain untuk melobi agar bisa di SP3-kan perkara yang sedang saya hadapi saat itu, maka itu semua bohong, itu fitnah. Sebab saya memang tidak pernah melakukan itu (menyuruh, red)” tegasnya.

Namun dirinya tidak menampik jika mengenal seseorang yang berinisial lora M, sebagaimana yang disebutkan di beberapa pemberitaan. Bahkan perkenalannya dengan lora yang dimaksud sudah terjalin sejak lama sekali.

“Iya benar saya memang kenal lora yang dimaksud, tapi sama sekali saya tidak pernah menyuruh atau meminta tolong untuk persoalan yang saya hadapi, apa lagi sampai melibatkan beliau (lora M). Saya kenal lama dalam satu organisasi keagamaan” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa ajudan Kajari Sumenep telah menerima uang ratusan juta rupiah sebagai biaya untuk membantu menghentikan perkara atau SP3 kasus yang menimpa saudara MW dalam perkara gedung Dinkes. Uang tersebut diserahkan bertahap secara tunai di rumah Lora M di Pamekasan

Baca Juga  PT Pupuk Iskandar Muda Raih Penghargaan Terbaik dalam Pelaksanaan TJSL di Aceh Tahun 2024

Atas pemberitaan tersebut, Kasi Intel pun memberikan klarifikasi, bahwa orang disebut sebagai ajudan Kajari adalah tidak benar.

Baca Juga  Indo Defence 2024 dan Indo Marine Expo 2025: Menampilkan Kemajuan Teknologi Pertahanan Indonesia

“Pertama saya tegaskan, YF ini bukan ajudan bapak. Jadi tidak benar kalau dia (YF) adalah ajudan pak Kajari, yang benar dia adalah pegawai atau staf biasa di bagian pembinaan” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH. (Mif)

Share :

Baca Juga

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

ACEH

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

BERANDA

Judul: Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN

ACEH

Delapan Santri Misbahul Ulum Ikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 di Cibubur

ACEH

Rayakan HUT ke-53, Bank Aceh Syariah Cabang Idi Gelar Donor Darah dan Bersih-bersih Pantai di Aceh Timur