Home / EDUKASI

Minggu, 14 November 2021 - 06:38 WIB

Mahasiswa KKN UNIMAL Sosialisasikan Hukum Perlindungan Perempuan ke Warga

Aceh Utara – Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum Universitas Malikussaleh (UNIMAL) KKN-PPM Angkatan XXVI lakukan sosialisasi tentang Hukum perlindungan terhadap perempuan tentang pasal 1 butir satu undang-undang nomor 23 tahun 2004. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di munasah desa lhok jok kecamatan Kuta makmur. Sabtu, (14/11/21)

Undang – undang no 23 tahun 2004 menyatakan “kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.

Baca Juga : Rusdi Ahady, Terima Penghargaan DISPORA Sebagai Pemuda Berprestasi Aceh 2021

Melihat dari hasil pengamatan kami bahwa banyaknya warga yang tidak melek dengan hukum terutama di desa yang mana belum paham akan adanya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan.

Baca Juga  Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

Maka kami selaku mahasiswa KKN-PPM UNIMAL 020 menyelenggarakan sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap perempuan. Tujuan dari kegiatan ini untuk tercapainya sebuah pemahaman terhadap pentingnya kewaspadaan dalam melangkah kepada pihak yang berwajib. Papar Khana Audina Yasha.

Penyiapan materi tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan yang di bantu oleh Lili Rahmayana Harahap juga selaku moderator dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi menambahkan.

“pentingnya pengetahuan tentang Hukum terutama dalam pengaturan kehidupan sehari-hari baik dari segi perlindungan perempuan seperti kekerasan terhadap rumah tangga dan pelecehan terhadap anak hal semacam ini yang banyak didiamkan karena akibat tidak mengetahui adanya undang-undang yang mengatur tentang HAM, yaitu setiap orang wajib membela atau melindungi diri” ujar Lili dalam forum diskusi.

Sosialisasi yang dilaksankan oleh Mahasiswa KPM UNIMAL disambut baik oleh Geuchik Desa setempat, Muhifuddin mengatakan “mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa dalam rangka mensosialisasikan Hukum Perlindungan Perempuan, lagian masyarakat juga kurang memahami tentang hal tersebut sehingga sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa merupakan hal yang positif”. Ujarnya.

Baca Juga  SD N 1 Idi Rayeuk Gelar Bazar Kuliner Dan Karya Siswa Siswi Profil Pelajar Merdeka

Hal senada juga disampaikan oleh Nursiah selaku warga di Desa Lhok Jok merespon baik tentang kegiatan sosialisasi tersebut diatas, ia “berterimakasih atas adanya pemaparan tentang Hukum perlindungan terhadap perempuan karena dengan adanya sosialisasi ini mereka paham dan mengerti langsung yang harus di lakukan jika terjadinya kekerasan dalam rumah tangga”. Ucap Nursiah.

Dalam hal ini Dedy Syahputra S.H,.MH selaku DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) Sangat mendukung dan ikut serta membimbing acara hingga terlaksana dengan Sukses. Tutupnya

Reporter : Lili Rahmayana Harahap | Photo : Ekslusif | Editor : (Ek)

Share :

Baca Juga

BERITA

Viral Bentrok di Tiro Pidie Saat Maulid: Apa yang Terverifikasi, Apa yang Masih Rumor?

EDUKASI

Asah Kompetensi Jurnalistik, LPM Al-Kalam Hadirkan Jurnalis RRI dan Metro TV

ACEH

Ahli Dewan Pers Ingatkan di Gathering Medco-BPMA: AI Hanya Alat Bantu, Verifikasi Fakta Tetap Tugas Jurnalis

EDUKASI

BAZISMU Misbahul Ulum Salurkan Santunan Perdana bagi Santri Yatim Piatu
Siapkan Pemimpin Masa Depan, Anggota GenBI UIA Hadiri Capacity Building YELP 2026

BERITA

Siapkan Pemimpin Masa Depan, Anggota GenBI UIA Hadiri Capacity Building YELP 2026

ACEH

AI Tak Bisa Gantikan Integritas Wartawan, Medco E&P dan BPMA Gelar Dialog dengan 33 Jurnalis Aceh Timur di Medan

ACEH

Wabup Aceh Timur Tekankan Peran Pemuda Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya Saing.

ACEH

Ini Pesan Bupati Aceh Timur untuk Mahasiswa: Jaga Kekompakan dan Rawat Asrama IKAPA