
SUMENEP, —- Salah Seorang aktivis mahasiswa Tolak Amin menggelar aksi mogok makan di depan Kantor Pemkab Sumenep, Rabu (1/3/2023), di Jl. Dr. Cipto, Kecamatan Kota. Dalam aksi tunggalnya, ia mendesak Pemkab Sumenep menutup aktivitas penambangan galian C illegal didaerahnya.
Selain berorasi mengenai keprihatinannya soal maraknya penambangan galian C illegal yang merusak lingkungan, Amin juga membawa poster yang bertuliskan “Kami Menyatakan Mogok Makan Sampai Penambangan Galian C Ditutup”. Dalam aksinya, Amin mendapat pengamanan dari Kepolisian Polres Sumenep.
”Aksi mogok makan tersebut dilakukan untuk menunjukkan ke Pemerintah Daerah bahwa dirinya benar benar serius mengawal masalah ini. Dan penambangan galian C sangat mengancam alam kita,” ungkapnya.
Amin mengungkapkan bahwa kabupaten Sumenep adalah daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) namun sangat miris Kekayan tersebut dikelola secara brutal atau tidak mementingkan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Salah satu contoh pemanfaatan SDA yang merusak lingkungan adalah aktivitas Pertambangan Galian C illegal yang ada di kabupaten sumenep yang dilakukan secara ugal-ugalan Sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan di kabupaten sumenep secara masif.
”Ironisnya, sejauh ini Pemerintah Daerah terkesan membiarkan semua itu terjadi,” ucapnya kepada media ini, Rabu (1/3) siang.
Amin sapaan akrabnya menyebutkan ada kurang lebih 220 titik pertambangan galian C illegal di kabupaten sumenep yang sangat berpotensi merusak lingkungan hidup karena dilakukan secara unprosedural. Salah satu Pertambangan Galian C yang masih tetap beraktivitas secara brutal dan ilegal terletak di Desa Kebunangung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Aktivitas Galian C tersebut diduga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya banjir di kabupaten sumenep, karena titik lokasi pertambangan tersebut tepat berada di pinggir sungai kebunagung, sehingga curah hujan langsung terjun kesungai dikarenakan wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung suangai tidak kuat dan meluap.
“Apalagi di daerah itu (red. Lokasi penambangan galian C di Kebunagung) dekat sungai,” ucapnya.
Ditambahkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal karana sangat jelas nampak kerusakan lingkunganya dan dugaan aktivitas Galian C Ilegal tersebut Melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milliar Rupiah).
“Dan juga pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu milliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga milliar Rupiah)”, Tegasnya.
Amin juga meminta Pemkab menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tiap Kecamatan. Hal itu dilakukan untuk menentukan titik lokasi Galian C baru yang berdasarkan kajian ilmiah yang tidak merusak lingkungan.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sumenep Ahmad Masuni menyatakan, Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan kegiatan penambangan Galian C illegal. Sesuai ketentuan, ijin galian C itu menjadi otoritas Pemerintah Provinsi.
”Kalau dulu di Pusat. Sekarang menjadi kewenangan Provinsi. Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan,” jelasnya.
Namun, pihaknya telah berkirim surat ke Pemprov Jawa Timur supaya melakukan penertiban terhadap penambangan tak berijin tersebut.
“Sedangkan soal RDTR, lanjut Masuni, Pemkab masih melakukan review terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW”, Ungkapnya dilansir Media RRI. (Toifur)







