Home / BERITA

Minggu, 19 Februari 2023 - 10:37 WIB

Injouerny Tidak Berperan Masyarakat Ancam Gunakan Spanduk Dan Hadang Presiden RI

SUMUT – Masyarakat keturunan Mulia Raja Napitupulu di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Toba bersama dengan Pemkab. Toba. Sayangnya kegiatan yang digelar di ruang rapat DPRD Toba, Sabtu (18/02/2023) tersebut tidak dihadiri oleh PT. Afianta Indonesia (Injouerny) walaupun sudah di undang.

RDP yang dipimpin oleh Ir Efendi Napitupulu, Ketua DPRD Toba, dengan agenda tuntutan dari keturunan Mulia Raja Napitupulu sebagai masyarakat yang terdampak dalam event F1 H2O, namun tidak mendapatkan apapun. Sayangnya dalam pelaksanaan rapat pihak Pemkab. Toba tidak dapat melakukan apapun atas tuntutan dari masyarakat yang disebabkan keputusan masalah tersebut diharuskan memiliki keputusan dari PT. Afianta Indonesia (Injouerny)

Jekson Siagian, Kepala Lingkungan IV Daerah Venue, pada lokasi RDP menyampaikan kepada wartawan bahwa ada perjanjian bahwa kalau tidak dipergunakan Pelabuhan, maka masyarakat dapat mempergunakan Pelabuhan.

Baca Juga  Nelayan Tradisional Sengsara, Pukat Harimau Merajalela, Bagai Tiada Aturan Yang Mengaturnya

“Pemkab. Toba sampai saat menutup nutupi. Kami tidak berdulat ditanah kami sendiri, ” ujar dirinya.

Ada Putusan terkait tanah adat yang luasnya 52.000 M dengan No. 86/ Pdt/Tarutung/ 1952. Memutuskan kalau tanah adat tersebut milik tanah adat mulia Raja Napitulu. Namun kami tidak dihargai oleh PT. Afianta Indonesia (Injouerny)

” Wilayahnya dalam surat putusan pengadilan antara lain mulai Pelabuhan, Dermaga, dan Venue,” ujarnya.

Saat ini kami menunggu sampai tanggal 20 Februari 2023. Apabila tidak ditanggapi oleh PT. Afianta Indonesia (Injouerny) maka masyarakat akan membuat spanduk yang berisikan kami menolak penipuan yang mengatasnamakan pembangunan, dan meminta tolong kepada bapak Jokowi.

Adapun tuntutan dari masyarakat antara lain :
Mengakui putusan pengadilan No. Pdt/Tarutung/ 1952.
b. Untuk menghargai putusan pengadilan, dengan tegas meminta Pemkab. Toba tidak mensertifikatkan.
c. Konsekuensi adanya pemakaian lahan Marga Napitupu meminta sebagai berikut :
1) Meminta hasil 50 persen dari kontrak Pemkab. Toba dengan Ijourney.
2) Pemanfaatan masyarakat sekitar.
d. Melibatkan masyarakat dalam pengolahan lokasi lapangan Sisingamangaraja.
e. Lapangan Sisingamangaraja akan tetap dijadikan ruang publik dengan akses penuh seperti lapangan sepak bola dan Olah raga lainnya.
f. Mempergunakan lapangan Sisingamangaraja untuk kegiatan olah raga dan turnamen pada bulan Juli mendatang.

Baca Juga  Gandeng PB ISSI, Tour of Kemala Jaring Bibit Atlet Unggul 

Sementara itu, M Napitupulu, salah seorang warga di sekitar Venue, mengaku bingung dengan keberadaan even organizer Injourney.

“Ada beberapa hal keluhan kami yang mau kamu adukan ke penyelenggara, tapi entah siapa orang nya dan dimana kantornya, kami tidak tahu dan tidak pernah lihat kantor” ” ujar Napitupulu

Ditambahkan nya, sangat mengherankan, kegiatan sebesar ini, tapi penyelenggara nya tidak bisa ditemui

Kontributor : Rizky Zulianda | Photo : Ist | Editor : Rizky Zulianda

Share :

Baca Juga

BERITA

Bikin Bangga! Veda Ega Pratama Finis ke-6 di Moto3 Mandalika, Buktikan Mental Baja di Tengah Tekanan

ACEH

Kapasitas Gedung Terlampaui, Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi Diserbu Jamaah

ACEH

Penuh Haru! H. Maop Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Santuni 40 Anak Yatim di Kantor DPW PA Aceh Timur

BERITA

Aceh dan Sumut Masuk Level Siaga Hujan Sangat Lebat, BMKG: Waspada Banjir Bandang dan Longsor 10-12 Oktober

ACEH

Krueng Geukueh Disiapkan Jadi Gerbang Laut Aceh–Malaysia, Rute Penang Dimatangkan

ACEH

Pemerintah Aceh Jamu Ulama dari 21 Negara, Perkuat Peran Aceh sebagai Serambi Mekkah

ACEH

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi II Resmi Dibuka di Aceh, Perkuat Persatuan Umat

BERANDA

Viral Klarifikasi Panjang Cristiano Ronaldo Soal Drama di Timnas Portugal, Singgung Janji Pelatih dan Kepercayaan yang Rusak