![]()
ACEH UTARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat, S.E sikapi perihal belasan tenaga karyawan Unit Tranfusi Darah (UTD) yang di PHK akibatkan defisit anggaran sebesar 2,2 Milyar di rumah sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengurus PMI saat ini diperlukan pengkajian ulang dengan mempertimbangkan beberapa hal, selain memiliki masa kerja yang sudah cukup lama, juga perlu memperhatikan perihal ekonomi keluarga para karyawan yang di PHK. Hal itu disampaikan Ketua DPRK Aceh Utara kepada Medialiterasi.id pada Senin sore (09/01/2023)
Arafat berharap ke 14 karyawan yang sudah di PHK tersebut diperlukan pertimbangan khusus agar yang bersangkutan tetap bisa bekerja kembali di Unit Transfusi Darah, menurutnya pihak pengurus PMI bisa melakukan rasionlasisasi gaji dan tunjangan agar menutupi untuk diberikan kepada 14 karyawan yang di pecat, sehingga tidak diperlukan upaya PHK.
“Pemecatan ke 14 karyawan unit transfusi darah kurang tepat, karena masih bisa dilakukan upaya untuk tetap mempertahankan dengan berbagai mekanisme yang ada”, tutur Arafat.
Ketua DPRK Aceh Utara menambahkan, perlu difikirkan bersama mengenai pemberhentian tenaga karyawan UTD PMI tersebut, perihal ini merupakan permasalahan bersama dalam menanggulangi perihal tenaga kerja di Aceh Utara.
“Jangan sampai terkesan, pemerintah Aceh Utara tidak memperhatikan tenaga di wilayah Kerjanya”, tutupnya.
Fauzi merupakan salah satu dari 13 karyawan lainnya yang diberhentikan di Unit Transfusi Darah, mengaku dirinya sudah bekerja selama 8 tahun bahkan ada yang sudah bekerja selama 32 tahun lamanya.
Fauzi juga merincikan nama – nama dengan lama masa bekerja, diantaranya ;
Nama dan Lama Masa Kerja
1. Helly Novita 32 tahun
2. Mukhlis 32 tahun
3. Ratna Sari 27 tahun
4. Miftahul Jannah 27 tahun
5. Herayani 15 tahun
6. Musnawar 14 tahun
6. Fauzi 8 tahun
7. Nurhadijah 6 tahun
8. AFRIANDY 5 tahun
9. Khalil 7 tahun
10. Risky Pratama 6 tahun
11. Fakhrizal 7 tahun
12. Nurhadijah 6 tahun
13. Iqbal 2 tahun
14. Nurmala 2 tahun
Lebih lanjut, Fauzi juga memberi tanggapan atas tindakan PHK yang dilakukan PMI terhadap dirinya dan ke 13 rekan lainnya. Menurutnya seseorang itu baru bisa diberhentikan apabila melakukan hal – hal bertentangan, baik secara moral maupun pelanggaran – pelanggaran lainnya.
“Tapi tidak serta merta, artinya kalau memang terlambat masuk atau pelanggaran disiplin, tentu ada peringatan melalui SP 1 dan SP 2 dan seterusnya, sementara saya dan beberapa teman yang lain belum pernah mendapatkan surat peringatan dan yang lebih anehnya lagi kami diberhentikan tanpa SK pemberhentian”, tuturnya.
Fauzi mengatakan, dirinya bersama rekan – rekannya juga berencana melakukan audiensi atau bersilaturrahmi dengan pimpinan DPRK Aceh Utara dan Pj Bupati Aceh Utara.
Dirinya berharap Ketua DPRK Aceh Utara dan Pj Bupati Aceh Utara dapat menerima kunjungan Audiensi.
“Kami tidak ingin berdemo, tapi kami ingin bersilaturrahmi dan kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan apa yang dilakukan oleh pengurus PMI Aceh Utara”, Pungkasnya.
Menangapi polemik ini, H Tantawi SIP MAP mengatakan ke 14 orang yang tidak diperpanjang kontraknya itu disebabkan UUD PMI mengalami devisit anggaran 2,2 Milyar. Menurutnya devisit disebabkan distribusi darah yang menurun drastis akibat sejak COVID -19 hingga saat ini.
Tantawi menuturkan, salah satu solusi yang di ambil dari hasil rapat pleno Pengurus PMI Aceh Utara pada 28 Desember 2022 yang lalu yang ikut di koordinasikan dengan PMI Aceh yaitu dengan melakukan rekonstruksi personalia.
“Hal itu dibarengi dengan keputusan rapat dengan Dewan Penasehat PMI Aceh Utara. Sehingga bisa menekan biaya gaji. Apalagi saat ini , distribusi darah hanya 600-700 kantong per bulan (sejak Covid-19)”, papar Tantawi.
Menurutnya jumlah distribusi darah saat ini jauh anjlok dibandingkan sebelumnya mencapai 1000 – 1.200 kantong per bulan.
“Sehingga dengan berat hati terpaksa kita lakukan restrukturisasi”, jelasnya.
Tantawi juga mengaku mencoba mencari solusi atas permaslahan ini, dengan berupaya mencari dukungan pemerintah daerah.
“Seperti yang saya sampaikan dalam pidato pelantikan. Sehingga hutang pada pihak ketiga ini bisa segera terlunasi”, tandasnya.
Tantawi selaku pengurus PMI saat ini menegaskan, ke 14 Karyawan tersebut tidak di PHK, kontrak kerjanya dari awal di sepakati pertahun, namun tahun ini tidak diperpanjang.
Dalam kesempatan tersebut Medialiterasi.id juga menanyakan perihal kemungkinan perpanjangan kontrak terhadap 14 tenaga kerja UTD di tahun selanjutnya, sekaligus perihal pelunasan sisa biaya pekerjaan Rehabilitasi Total Rumah Sakit Umum PMI Aceh Utara yang di kerjakan oleh PT. Peugot Konstruksi pada tahun 2018 sekitar 1.8 Milyar dari anggaran kontrak 2. 067. 514.000 rupiah semasa mantan Bupati Aceh Utara Muhammad Thayib (Cek Mad) masih menjadi Ketua PMI. Perihal ini belum ditanggapi oleh Ketua PMI yang baru, sehingga berita ini di tayangkan.
Reporter : EK | Photo : Net | Editor : Endang







