Masyarakat Peduli Paniai Mendesak Pengambilan Keputusan MK dalam Sidang Dismissal dan Perlu Kejujuran untuk Selamatkan Paniai Dapat Pulihkan Demokrasi - Media Literasi

Home / BERITA

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:50 WIB

Masyarakat Peduli Paniai Mendesak Pengambilan Keputusan MK dalam Sidang Dismissal dan Perlu Kejujuran untuk Selamatkan Paniai Dapat Pulihkan Demokrasi

MEDIALITERASI.ID | PANIAI – Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Paniai telah menimbulkan berbagai polemik yang kini sampai pada tahap sidang dismissal dijadwalkan pada tanggal, 4 dan 5 februari 2025 beberapa hari kedepan di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat yang tergabung dalam tim Masyarakat Peduli Paniai mendesak MK untuk mengambil langka keputusan yang tegas dan berlandaskan kejujuran guna memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Paniai. Mereka menilai bahwa pemulihan kondisi politik dan sosial di Paniai sangat bergantung pada transparansi serta keberanian MK dalam menegakkan hukum tanpa intervensi kepentingan tertentu. Terima Whatsapp Masyarakat Peduli Paniai, (01/02/2025)

Sidang sengketa Pilkada Paniai di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik setelah muncul dugaan berbagai pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi dan keadilan pemilu. Masyarakat Peduli Paniai menuntut MK untuk bertindak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran, terutama terkait dengan persyaratan pencalonan kandidat serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

Salah satu pelanggaran utama yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa dua kandidat wakil bupati dari pasangan calon nomor 1 dan nomor 3 masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Paniai meskipun telah menyerahkan surat pengunduran diri. Jika terbukti, hal ini dapat menjadi dasar diskualifikasi karena tidak memenuhi syarat administratif dalam pencalonan.

Masyarakat Peduli Paniai menilai didugaan Suap kepada KPU Paniai terdapat indikasi bahwa KPU Paniai menerima suap dari kandidat tertentu untuk meloloskan pencalonannya. Praktik ini, jika terbukti benar, bukan hanya mencoreng integritas pemilu tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Azyumardi Azra Menilai 18 Pasal RKUHP Mengancam Kebebasan Pers

Ketidaknetralan Bawaslu Paniai muncul perpecahan internal ketua dan dua anggota Bawaslu Paniai, dengan tuduhan adanya keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. Konflik ini semakin memperkuat dugaan bahwa penyelenggaraan pemilu di Paniai tidak dilakukan secara adil dan transparan dalam Demokrasi Paniai.

Masyarakat melihat kondisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Paniai terus menuai polemik, terutama terkait dengan independensi penyelenggara pemilu. Masyarakat Peduli Paniai menyoroti dugaan keterlibatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paniai yang diduga berpihak dan menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 01, Yanpiet Nawipa dan Ham Yogi.

Dugaan ini menguatkan setelah berbagai laporan dan bukti yang mengindikasikan adanya ketidaknetralan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Jika terbukti benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Masyarakat Peduli Paniai menegaskan bahwa kejujuran dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat diperlukan agar Paniai dapat pulih dari ketidakpastian politik dan konflik yang ditimbulkan oleh pemilu yang diduga cacat hukum.

Mengambil keputusan yang tegas dan adil, terutama jika terdapat bukti kuat mengenai pelanggaran pemilu, seperti penerimaan gaji sebagai anggota DPRD saat mencalonkan diri, praktik suap terhadap aparat kepolisian, serta kecurangan dalam perolehan suara, maka diskualifikasi calon dalam sidang dismissal Mahkamah Konstitusi menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan.

Baca Juga  JURUS TIGA ANGIN HAKIM MK

Sidang dismissal sendiri merupakan tahap awal dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana hakim akan menentukan apakah suatu perkara memiliki cukup bukti dan dasar hukum untuk dilanjutkan ke persidangan utama. Jika bukti-bukti pelanggaran yang diajukan cukup kuat, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk mendiskualifikasi calon yang terbukti melanggar aturan pemilu. Demi memulihkan kepercayaan masyarakat dengan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar memenuhi syarat dan mendapatkan mandat masyarakat paniai secara sah.

Sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya soal menyelesaikan sengketa hasil pemilu, tetapi juga menentukan masa depan demokrasi di Paniai. Masyarakat Peduli Paniai mendesak Mahkamah Konstitusi untuk bertindak dengan penuh kejujuran dan integritas, demi memastikan keadilan bagi rakyat dan mengembalikan stabilitas serta kepercayaan terhadap sistem pemilu di daerah Paniai . Keputusan MK dalam sidang ini akan menjadi penentu apakah Paniai bisa pulih dari ketidakadilan atau semakin tenggelam dalam krisis politik yang berkepanjangan ada di kewenangan hakim Mahkamah Konstitusi adalah keputusan final. Pungkasnya. (Mogouda Yeimo]

Share :

Baca Juga

BERITA

SAPA Kirim Surat Kedua ke Bank Aceh, Tegaskan Bukan Perusahaan Warisan

BERITA

Ramses Sitorus Bersama Ribuan Wartawan dan LSM Klarifikasi Statement Menteri Desa PDT Terkait Ucapan “LSM & Wartawan Bodrex”

BERITA

Pangdam IM: Prajurit Kodam IM Wajib miliki kemampuan Beladiri Militer Taktis

BERITA

Wilson Lalengke Desak Pembubaran Dewan Pers Sekaligus Kritik Keras Menteri Desa yang Melecehkan Wartawan

BERITA

Datangi Bea Cukai Kanwil Jatim I, Pimred Media Dorong Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Rokok Ilegal

BERITA

Hendak Menikah Dengan Warga Aceh : Eli Liana Bersyahadat

BERITA

Tidak Boleh Ada Menteri Mengkriminalisasi Wartawan

BERITA

Satpolairud Polres Aceh Timur Amankan Boat Tak Bertuan