MEDIALITERASI. ID | EDUKASI – Menunggu hasil pengumuman dari akun SSCASN terkait kelulusan PPPK memang mendebarkan hati. Pasalnya sejumlah peserta yang tak lulus PPPK 2024 tahap 1 kaget dengan perubahan status di kaun SSCASN. Ada perubahan status bagi peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 yang tak lolos dalam pengumuman kelulusan.
Jika sebelumnya muncul tulisan “Maaf anda tidak lolos seleksi CASN 2024”, kini berubah menjadi “Maaf hasil perangkingan seleksi menyatakan anda belum mendapatkan kuota formasi”.
Berikut ini penjelasan adanya status di akun SSCASN Maaf hasil perangkingan seleksi menyatakan anda belum mendapatkan kuota formasi, pada pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1. Sejumlah peserta yang tak lulus PPPK 2024 tahap 1 kaget dengan perubahan status di kaun SSCASN. Ada perubahan status bagi peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 yang tak lolos dalam pengumuman kelulusan. Jika sebelumnya muncul tulisan “Maaf anda tidak lolos seleksi CASN 2024”, kini berubah menjadi “Maaf hasil perangkingan seleksi menyatakan anda belum mendapatkan kuota formasi”.
Status Akun SSCASN PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Berpotensi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Lantas apa artinya?
“Apakah akan masuk paruh waktu?”
Seperti diketahui, pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 telah diumumkan. Dari pengumuman tersebut, kode lulus untuk PPPK Tahap 1 adalah R2/L” dan ”R3/L, yang artinya:
a. Kode “L” adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 dan berhak menjadi PPPK 2024;
b. R1 : Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
c. Kode “R2” adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
d. Kode “R3” adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
Kode “R4” adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
f. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2024 dan dinyatakan GUGUR;
g. Kode “TMS” adalah Peserta Tidak Memenuhi Syarat;
h. Kode “APS” adalah Peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
i. Kode “DIS” adalah Peserta Didiskualifikasi. Sementara banyak dari peserta yang tak lulus adalah kode R2 dan R3.
Belum ada keterangan resmi terkait perubahan status ini namun ini menjadi pertanda baik karena pemilik status ini menjadi prioritas untuk penanganan penghapusan tenaga honorer, salah satunya opsi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini juga sebelumnya telah ada kode dari pemerintah. Sebelumnya kode PPPK Paruh Waktu ini sudah diungkap pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberikan harapan soal PPPK Paruh Waktu.
“Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” ucapnya, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024 lalu.
“Saya mengimbau PPK instansi pusat dan daerah, termasuk para pengelola kepegawaian untuk tetap menyiapkan anggaran bagi honorer dan tenaga non-ASN baik yang lulus melalui PPPK penuh waktu maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Sementara di instansi daerah membenarkan soal PPPK Paruh Waktu. Kepala BKPP Kulon Progo Sudarmanto mengatakan, wacana pengangkatan PPPK Paruh Waktu dikaji pemerintahan pusat
“Dari pusat memang ada kebijakan itu, PPPK Paruh Waktu untuk beberapa tenaga honorer dengan syarat tertentu,” ucap Sudarmanto.
Sudarmanto menyampaikan, kebijakan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi beberapa pegawai non ASN. Syaratnya, pegawai non ASN perlu terdaftar namanya dalam basis data BKN. Selain itu, pegawai non ASN dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPPK tahun 2024 baik tahap 1 maupun 2.
“Khusus yang tidak lolos, saat ini kan belum pengumuman PPPK tahap 1 sambil menunggu kebijakan detail dari pusat,” ucapnya.
Dikutip dari pekalongankota.go.id, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bagi ribuan honorer lainnya yang tak lolos seleksi PPPK, Pemkot telah menyiapkan mekanisme alih status menjadi Pegawai Paruh Waktu.
“Semua honorer dengan kriteria masa pengabdian tanpa putus minimal 2 tahun kerja, baik yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun tercecer diharapkan ikut seleksi PPPK. Mereka semuanya akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Itu karena per Januari 2025, tidak adalagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN),” ucapnya.
Tenaga honorer kategori ini tak masuk PPPK Paruh Waktu Ternyata ada kategori tenaga honorer yang tak akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dikutip dari RRI, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani memastikan, guru honorer yang tidak terakomodasi tahun 2024 tidak masuk sistem PPPK paruh waktu. Menurutnya, kondisi para guru yang sudah memenuhi beban kerja 24 jam tidak memungkinkan jika harus kembali mengajar di sekolah lainnya.
“Guru itu enggak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu,” katanya.
“Karena kan sudah memenuhi beban kerja 24 jam. Jadi, tidak mungkin lagi bisa nyambi mengajar di sekolah lain,”. tutup Rusmani Budiharjo.