MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengecam keras kekerasan yang dialami jurnalis di Gaza dan mendesak perlindungan penuh bagi pekerja media yang meliput di wilayah konflik.
Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail, menegaskan bahwa jurnalis adalah pekerja kemanusiaan yang memiliki mandat universal untuk menyampaikan informasi faktual kepada publik. Oleh karena itu, keberadaan mereka wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum humaniter internasional.
> “Pewarta di Gaza tidak hanya menghadapi ancaman kehilangan nyawa, tetapi juga pembungkaman hak publik internasional untuk mengakses kebenaran yang terjadi di Palestina,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8).
Yakub mengingatkan bahwa Konvensi Jenewa dan resolusi Dewan Keamanan PBB secara tegas menjamin perlindungan terhadap pekerja media, termasuk di zona perang. Menurutnya, segala bentuk penargetan, intimidasi, maupun pembatasan akses terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun.
“Kami mengajak seluruh wartawan dan organisasi pers, baik nasional maupun internasional, untuk bersatu menyuarakan solidaritas dan mendesak semua pihak yang berkonflik agar menghormati kemerdekaan pers,” tegasnya.
Situasi di Gaza selama konflik telah memaksa jurnalis bekerja di bawah ancaman serangan langsung. Banyak di antaranya menjadi korban luka-luka, bahkan meninggal dunia saat menjalankan tugas jurnalistik.
Tentang IMO Indonesia
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia adalah organisasi pers yang menaungi media online di seluruh Indonesia. IMO berkomitmen terhadap kemerdekaan pers, penegakan etika jurnalistik, dan perlindungan pekerja media di berbagai situasi, termasuk dalam wilayah konflik dan bencana. (H. Ranto)







