Home / BREAKING NEWS / HUKUM

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:52 WIB

Hartanto Boechori: Wartawan Di Usir Saat Liputan, Pejabat Publik Wajib Tahu Aturan Bung!

Foto. Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI

Foto. Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI

 

Foto. Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI

MEDIA LITERASI, Sumbar — Saya mendapat pengaduan dari wartawan anggota saya di Padang Sumatera Barat, anak buah Gubernur Sumatera Barat menghalang-halangi dan mengusir puluhan wartawan saat acara pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana, Selasa 9/5/2023.

Pengusiran dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan dan acara akan dimulai. Media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, diusir keluar ruangan.

Saya tidak bisa mengerti di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini masih ada Pejabat publik yang tidak tahu aturan, melarang pers meliput kegiatan publik yang dibiayai Negara.

Pejabat publik wajib tahu aturan, bung!

Baca Juga  Eks Direktur PT Beurata Maju Didakwa Korupsi Rp1,2 Miliar, Laba BUMD Diduga Tak Disetor ke Kas Daerah

Pejabat publik wajib mengerti, pers bekerja atas dasar aturan hukum undang undang pers dan etika pers. Selama pers bekerja secara professional dan proporsional berdasarkan undang undang pers serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik, pers dilindungi hukum.

Pasal 4 ayat 2 undang-undang Pers, “terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta pasal 3, ”untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Dan pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 2 dan 3 ini dapat dipidana, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”, demikian ancaman pidana termaktub dalam pasal 18 ayat 1 undang undang pers.

Baca Juga  Polres Bener Meriah Gelar Upacara Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Rekan rekan jurnalis agar melaporkan dugaan pidana yang dilakukan anak buah Gubernur Sumatera Barat itu dan mengawal kasusnya sampai persidangan. Saya dan seluruh anggota PJI akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharulla juga harus bertanggung jawab atas “tindakan bodoh” anak buahnya tersebut. Tidak mungkin pegawai bawahan berani mengambil “inisiatif bodoh” tanpa ada perintah atasan.

Penulis : Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

 

Share :

Baca Juga

BERANDA

PNS di OKI Tewas Ditusuk Istri di Depan Masjid At-Taqwa, Dipicu Persoalan Biaya Berobat Anak

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret

BERANDA

OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, KPK Tahan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Agung

BERANDA

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot dari Menteri Keuangan, Ini 2 Kebijakan yang Picu Ketidaknyamanan Elit

BERANDA

Polisi Bongkar 3 “Sarang” Peredaran Narkoba di Kota Batam, Jaringan Libatkan Kasir hingga Ladies Companion