Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Polres Jakpus Gulung Sindikat Sabu 12 Kilogram di Tol Jakarta – Cikampek - Media Literasi

Home / BERANDA

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Polres Jakpus Gulung Sindikat Sabu 12 Kilogram di Tol Jakarta – Cikampek

MEDIALITERASI.ID | JAKPUS – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang disamarkan dalam truk pengangkut buah jeruk. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dua jerigen berwarna biru, yang diletakkan di antara muatan buah agar tidak terdeteksi petugas.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek, setelah tim Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.

Tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh hingga Jawa Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan jerigen berisi sabu di antara tumpukan buah jeruk.

Baca Juga  Lima Tersangka Penjual Narkotika di Ringkus Polsek Banda Sakti di Pusong Baru

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” ujar Susatyo, Senin (7/10/2025).

Barang bukti yang disita meliputi 12 kilogram sabu, satu truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen biru yang digunakan sebagai wadah penyamaran.

Menurut Susatyo, jika barang tersebut lolos, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, nilai sabu yang diamankan mencapai miliaran rupiah, dan rencananya akan diedarkan dalam paket kecil di sejumlah daerah.

Baca Juga  Polisi Tangkap Warga Ujong Pacu dan Sita Barang Bukti Sabu

“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ungkap Wisnu.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengendali utama di balik peredaran narkoba lintas provinsi tersebut.

“Kami yakin ada aktor utama yang mengatur peredaran ini. Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memburu seluruh jaringan agar Jakarta bersih dari narkoba,” tutup Kapolres. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERANDA

TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Tandatangani PKS Percepatan Pembangunan KDKMP

BERANDA

Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Dipicu Penyerobotan Lahan

BERANDA

BPBJ Setda Aceh Ikut Serta dalam Cerdas Cermat pada Virtual Expo SDM & Kelembagaan PBJ 2025

BERANDA

Dharma Wanita Persatuan BPBJ Gelar Pembentukan Pengurus dan Temu Ramah

BERANDA

BPBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non Tender pada Aplikasi SPSE

BERANDA

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non-Tender

ACEH

BPBJ Setda Aceh: Lepas Sambut Pejabat di Lingkup Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh

ACEH

Biro PBJ Setda Aceh Gandeng Bank BTN Sosialisasikan Pembiayaan Kredit Rumah untuk Pegawai