Home / BERITA

Jumat, 21 November 2025 - 23:31 WIB

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Dikirim ke Kejaksaan

MEDIALITERASI.ID | MEDAN — Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, resmi dikirim Polda Sumatera Utara ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. Hal tersebut dikonfirmasi Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.

“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” ujarnya dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Misrayani belum ditahan. Kondisi tersebut memicu desakan dari pihak kuasa hukum pelapor agar penanganan perkara dilakukan objektif dan segera dituntaskan.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, melalui STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. Pelapor mengaku mengalami kerugian Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah ke SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, saat sekolah tersebut masih dipimpin Misrayani sebelum pindah ke SMKN 1 Dolok Masihul.

Baca Juga  Kapolres Tangsel, Jenguk Anak Korban Laka Lantas, Perkara Naik Ke Tahap Penyidikan

Perlengkapan berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah diserahkan melalui staf tata usaha bernama Misirawati. Namun pembayaran tidak pernah dilakukan.

Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menyebut empat transaksi yang menjadi fokus perkara, yakni pengadaan 782 potong seragam batik, 780 potong seragam olahraga, 780 potong pakaian praktik, serta 20 potong seragam batik tambahan. Nilai total pengadaan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga  Menko Polkam dan Dubes Yordania Bahas Penguatan Hubungan Bilateral RI–Yordania

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025.

Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), kuasa hukum pelapor juga menilai ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pungutan liar (pungli). Salah satu bukti yang ditemukan penyidik ialah aliran dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani.

Hingga kini, pihak Polda Sumut menunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara sebelum melanjutkan ke tahap penuntutan. (Tim Rz)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi